Kontribusi

Setiap klik iklan yang ada pada blog, berarti anda sudah turut berkontribusi dalam pengembangan blog ini

Tuesday 10 February 2015

Ringkasan Buku Menuju Jama'atul Muslimin (Lengkap)

MENUJU JAMA’ATUL MUSLIMIN
TELAAH SISTEM JAMAAH DALAM GERAKAN ISLAM
Prof. Hussain bin Muhammad bin Ali Jabir
Resume by Risdalina (Owner Niche Wisuda)



Kata Pengantar Dr. Salim Segaf Al-Jufri
A.    Puncak Kemerosotan Politik Islam
Keruntuhan Turki Usmani dan penghapusan sistem khilafah oleh Kemal Attaturk tahun 1924 merupakan puncak kemerosotan politik islam. Kondisi ini menyebabkan umat islam berada pada kondisi yang terburuk. Rasulullah SAW, dalam hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Baihaqi memberi isyarat tentang periodesasi perjalanan sejarah umatnya. Pertama Periode Nubuwwah, yaitu masa dimana muslimin hidup bersama Rasulullah SAW. Kedua, periode Khilafah atas minhaj Nubuwwah, yaitu masa Khulafaur Rasyidin yang berlangsung kira-kira 30 tahun. Ketiga, periode Mulkan ‘Adhon yaitu masa dimaa para raja atau penguasa suka menindas, meski sistem pemerintahannya secara formal berlandaskan islam. Periode ketiga ini, menurut sebagian ahli sejara islam, dimulai sejak berakhirnya Khulafaur Rasyidin sampai berakhirnya Kesultanan Ustmaniyah. Dalam masa ini hidup para raja dari berbagai dinasti terutama Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyyah. Keempat Periode Mulkan Jabbariyyah yaitu masa dimana muslimin hidup dalam suasana sistem penguasa atau raja-raja yang sekuler. Setelah masa yang keempat ini sejarah akan berulang kembali ke periode Khilafah ‘Ala Manhaj Nubuwwah.
Sesungguhnya keruntuhan Kesultanan Ustmani buan tidak disadari. Menjelang keruntuhan ada upaya-upaya pemikiran yang bersifat individual. Sayyid Jamaluddin Al-Afgani menggaungkan pan islamisme. Dr. Muhammad Iqbal membangkitkan etos tauhid kalangan muslimin.  Demikian juga Muhammad Rasyid Ridha dan Muhammad Abduh. Para pemikir tersebut menyadari kemerosotan politik islam adalah sesuatu yang tak terelakkan. Karena kemerosotan tersebut disebabkan demoralisasi di berbagai bidang kehidupan, baik aqidah keimanan, akhlak maupun pemikiran. Karena itu para pemikir lebih menitikberatkan persoalan pada masalah tersebut daripada melalui politik.
Upaya pengembalian peranan politik Islam.
·         Kongres Kekhalifahan Islam di Kairo, 1926
·         Kongres Muslim Dunia di Makkah, 1926
·         Konferensi Ilslam Al-Aqsha di AL-Quds, Desember 1931
·         Konferensi Islam Internasional Kedua di Karachi, 1949
·         Konferensi Islam Internasional ketiga di Karachi, 1951
·         Pertemuan puncak islam di Makkah, Agustus 1954
·         Konferensi Muslim Dunia di Mogadishu, 1964
Pertemuan tersebut belum berhasil memberikan pijakan-pijakan yang menyatu bagi negeri-negeri muslim.
Inisiatif Malaysia pada 1968 untuk mendirikan suatu persemakmuran muslim dengan tujuan memajukan solidartas dan kerjasama pada akhirnya membuahkan hasil positif dalam bentuk konferensi menter-menteri luar negeri muslim di Kuala Lumpur tahun 1969. Pembakaran Masjid Al-Aqsha di bulan Agustus 1969 mempercepat diselenggarakannya Pertemuan Puncak Islam di Rabat untuk mendirikan Organisasi Konferensi Islam (OKI), dengan sekretariat tetap di Jeddah.

B.     Islam Satu-satunya Alternatif
Secara konsepsional, Islam lah yang paling laya untuk menggantikan seluruh konsepsi spiritual yang telah ada. Hujjah Tekstual bisa dilihat dan dikaji kebenaranya dari sumber-sumber pokok ajaran islam, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hujjah Intelektual, di tangan para peninjau, menyatakan tentang keunggulan Islam dan memperoleh pensubtitusian sehingga bebas dari kesan apologetik apapun.
Potensi besar yang dimiliki kaum muslimin yaitu potensi syari’ah, potensi penduduk muslim,p potensi sumber kekayaan alam yang melimpah di negeri-negeri muslim, potensi warisan sejarah, dan janji Allah SWT.
C.    Problematika Struktural dalam Kebangkitan Islam
Tidak pernah ada peradaba yang berkembang tanpa dukungan struktural yang kokoh. Setiap peradaban hampir selalu melalui tiga fase besar untuk berkembang. Pertama, fase perumusan ideologi dan pemikiran. Kedua, fase strukturalisasi, dan ketiga fase perluasan (ekspansi).

MUQADIMAH
A.    Tujuan Pembahasan
Menjelaskan kepada umat islam bahwa Jama’atul muslimin itu tidak ada.
B.     Kedaulatan Milik Allah
1.      Allah menjadikan kedaulatan sebagai karakteristiknya , (QS. Yuusuf : 40, 67) (QS. Al-An’am : 57,62) dll
2.      Allah menjadikan manusia khalifahnya di bumi (QS. Al-Baqarah : 30), (QS. Al-An’am : 165), dll
3.      Allah menurunkan hukum-hukumnya dan tatanan-tatanannya (QS. AL-Baqarah : 38, 213)
4.      Allah menjadikan berhukum kepada petunjuk dan aturan-aturannya, serta berserah dir dan patuh kepada aturan-aturan-Nya, sebagai syarat keimanan kepada-Nya. (QS. An-Nisa : 59, 60) dll
5.      Allah menganggap setiap pembangkangan dan penyimpangan darinya sebagai jalan kekafiiran, kezhliman, dan kefasikan. (QS. AL-maidah : 44-45)
6.      Allah menjadikan taat kepada penguasa yang menjalankan petunjuk-Nya dan wahyu-Nya termasuk ketaatan kepada-Nya dan Rasul-Nya ( QS. An-Nisa : 59)
7.      Setiap ketaatan pada penguasa yang tidak menjalankan apa yang diturunkan Allah, maka merupakan kejahiliyahan, kemusyrikan, kemurtadan dan kesesatan (QS. Al-Maidah : 49-50) (QS. Ali-Imran : 64) dll
C.    Latar Belakang Pemilihan Tema Ini
1.      Hilangnya jama’atul muslimin dari kehidupan umat islam, dan kewajiban untuk menegakkannya. (QS. An-Nisa : 59)
2.      Perpecahan, degradasi, dan kehinaan umat islam akibat tidak adanya khilafah dan qiyadah
3.      Penjauhan islam dari hukum-hukumnya
4.      Banyaknya ayat-ayat dan hadist-hadist yang menganjurkan ditegakkannya jama’atul muslimin
5.      Ketidaktahuan sebagian besar umat islam akan wajibnya menegakkan jama’atul muslimin
6.      Tersebarnya kebatilan dan tegaknya panji-panjinya.
7.      Timbulnya fitnah dan kesengsaraan yang melanda umat manusia
8.      Kebingungan yang terjadi di kalangan kaum terpelajar dan juru da’wah
9.      Keyakinan penulis bahwa jama’atul muslimin dapat dicapai dengan usaha manusia itu sendiri
10.  Agar usaha menegakkan jama’atul muslimin memberikan hasil yg baik maka harus punya pemberi arahan yang ma’shum, yaitu Rasulullah SAW.  Untuk itu dituliskan rambu-rambu kehidupan Rassulullah dalam dakwahnya
11.  Keyakinan penulis bahwa banyaknya jama’ah di kalangan umat muslim merupakan kebathilan yang harus dihapuskan
                            
PENDAHULUAN
A.    Pengertian Jama’atul Muslimin Menurut Bahasa
Jama’ah menurut bahasa adalah “sejumlah besar manusia” atau “sekelompok manusia yang berhimpun untuk tujuan yang sama”. Jama’ah menurut syari’ah menurut kesimpulan hadit-hadist oleh syatibi yaitu :
1.      Jama’ah ialah para penganut Islam apabila bersepakat atas suatu perkara; dan para pengikut agama lain diwajibkan mengikuti mereka
2.      Jama’ah adalah masyarakat umum dari penganut islam
3.      Jama’ah ialah kelompok ulama mujtahidin
4.      Jama’ah adalah jama’atul muslimin apabila menyepakati seorang amir
5.      Jama’ah ialah para sahabat Rasulullah SAW secara khusus
Setelah itu syatibi menguatkan bahwa yang dimaksud denganjama’ah ialah  jama’atul Muslimin apabila mereka menyepakati seorang amir.
Jama’atul muslimin adalah jama’ah ahlul aqdi wal hilli apabila menyepakati seorang khalifah umat, dan umatpun mengikuti mereka.
B.     Kedudukan Jama’atul Muslimin Menurut Ajaran Islam
1.      Jama’atul muslimin mempunyai kedudukan yang mulia dalam syari’at islam.
“Wahai masyarakat arab, tidak ada islam kecuali dengan jama’ah, tidak ada jam’ah kecuali dengan kepemimpinan, tida ada kepemimpinan kecuali dengan ketaatan.” (Umar Bin Khattab, ra)
“Dari Abu mamah al-Bahili dari Rasulullah SAW, beliau bersabda : ikatan-ikatan islam akan lepas satu demi satu. Apabila lepas satu ikatan, akan diikuti oleh (lepasnya) ikatan berikutnya. Ikatan islam pertama kali lepas adalah pemerintahan, dan yang terakhir adalah sholat.
2.      Jama’ah ini adalah jama’ah yang diperintahkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk dijaga, dipelihara kesatuannya, dilindungi keutuhannya, dan dicegah dari ancaman dan rongrongan yang akan merusaknya
C.    Adakah jama’atul Muslimin di Dunia Sekarang Ini
Jama’atul muslimin boleh dikatakan tidak ada lag di dunia ini sekarang ini. Yang dapat kita katakan dalam masalah ini hanyalah adanya “jama’ah dari sebagian kaum muslimin” dan “negara bagi kaum muslimin”, bukan “jama’atul muslimin” dan “negara kaum muslimin”
D.    Kesimpulan
Mewujudkan pemerintah islam dalam bentuk jama’atul muslimin merupakan fardhu ‘ain bagi seluruh umat islam sampai ia tegak. Mengingat kaidah fiqh: Sesuatu yang tidak akan sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka sesuatu itu menjai wajib.

BAGIAN PERTAMA
STRUKTUR ORGANISASI JAMA’ATUL MUSLIMIN

I.       Umat Islam
A.    Umat Islam Menurut Bahasa
Umat adalah setiap jama’ah yang disatukan oleh sesuatu hal ; satu agama, satu zaman dan satu tempat.
B.     Umat Islam Secara Geografis
Seluruh bumi ini pada asalnya milik kaum muslimin.
Dan kepunyaan Allah lah kerajaan langit dan bumi” (QS. An-Nuur : 42)
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yag beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal shaleh bahwa Dia akan sungguh-sunguh menjadikan mereka berkuasa di bumi” (QS. An-Nuur : 55)
Setiap belahan bumi yang tidak dkuasai oleh Islam, maka ia merupaka negeri yang dirampas dan dirampok dari pemiliknya, dan harus dikembalikan padanya.
C.    Akar Sejarah Umat Islam
Umat islam mempunyai akar sejarah yang sangat tua di muka bumi ini, yakni sejak periode pertama manusia di atas bumi. Bermula dari adam, diiringi para rasul dan kaum muslimin sesudah mereka, hingga penutup para Nabi dan Rasul, Muhammad SAW. Dialah penyempurna batu bata terakhir bangunan megah bagi umat islam yang agung ini.
D.    Periode Umat Islam
Sepanjang sejarahnya, umat Islam menempuh dua periode. Periode pertama, periode sebelum diutusnya Muhammad SAW. Periode kedua, periode yang dimulai dengan bi’tsah Muhammad SAW.
E.     Pembagian Umat
Pertama, umat yang menyambut dan menerima da’wah Rasulullah SAW,  dan menyatakan diri masuk islam secara kaffah. Kedua, golongan yang tidak mau menerima da’wah Muhammad SAW, dan tidak masuk islam secara kaffah.
F.     Karakteristik Umat Islam dan Sendi-sendinya
1.      Aqidah yang bersih dari segala bentuk kemusyrikan, dan pengakuan terhadap keesaan Allah dalam uluhiyyah dan Rububiyah
2.      Aqidah yang bersifat komprehensih (menyeluruh, menyangkut seluruh aspek kehidupan)
3.      Manhaj yang bersifat rabbani secara murni
4.      Kesempurnaan manhajnya
5.      Prinsip pertengahan dan keadilan segala bidang
G.    Unsur Kesatuan Umat Islam
1.      Kesatuan Aqidah
2.      Kesatuan Ibadah
3.      Kesatuan Adat dan Perilaku
4.      Kesatuan Sejarah
5.      Kesatuan Bahasa
6.      Kesatuan Jalan
7.      Kesatuan Dustur
8.      Kesatuan Pimpinan
II.    Syura (Musyawarah)
A.    Syura Menurut Bahasa dan Kedudukanya di dalam Kehidupan Manusia
Syura ialah mengeluarkan berbagai pendapat tentang suatu masalah untuk dikaji dan diketahui berbagai aspeknya sehingga dapat dicapai kebaikan dan dihindari kesalahan. Majlis Syura adalah majlis yang dibentuk untuk membahas urusan-urusan negara.
B.     Syura Adalah Tabiat Manusia
Prinsip syura merupakan bagian integral fitrah manusia sejak Allah menciptakannya.  Orang yang berfikiran baik tidak akan melaksanakan sesuatu yang penting kecuali setelah bertanya dan meminta pendapat orang terpercaya mengenai hal tersebut.
C.    Pentingnya Syura di dalam Islam
Syura merupakan dasar utama dan sifat yang melekat dalam tubuh umat islam. Syura ini disebutkan Allah SWT bersama kewajiban-kewajiban utama, seperti iman, tawakal, menjauhi dosa besar, dll. Rasulullah SAW menjadikan syura sebagai salah satu penentu perjalanan umat islam untuk mencapai kedamaian dan kebahagiaan hidup.
D.    Hukum Syura
Mengingat kedudukan syura dalam Al-ur’an dan as-Sunnah, disamping peraannya yang amat besar maka para ulama menegaskan bahwa hukum syura adalah wajib atas para penguasa umat Islam.
E.     Pemahaman yang Keliru Tentang Syura
Sebagian orang mengira bahwa kekalaan perang di uhud yang menyebabkan Rasulullah terluka, terbunuhnya hamzah dan banyak sahabat lainnya adalah karena syura sebelum perang adalah keliru, kekalahan tersebut karena tidak taat dengan perintah Pemimpin.
F.     Syura pada Masa Rasulullah SAW
Allah telah menjadikan syura sebagai sifat kaum muslimin, dan memerintahkan Rasul-Nya agar bermusyawarah dengan para sahabatnya, serta mengikuti pendapat-pedapat mereka yang benar, supaya umat sesudahnya mengikuti sunnahya.
G.    Syura pada Masa Dua Khaliah Rasulullah SAW
Di masa khalifah Abu Bakar, diadakan syura berkali-kali, diantaranya syura untuk menyelamatkan tentara usamah, syura mengenai penghimpunan Al-uran, dan beberapa syura yang diadakan untuk membahas urusan kaum muslimin. Khalifah umar membuat beberapa kaidah bagi syura, antara lain ketentuan bahwa ahli syura hendaklah orang-orang yang berilmu dan meguasai permasalahan, membagi manusia menurut siapa yag lebih dahulu masuk islam, dan kaidah lainnya menyusruh bermusyawarah dengan orang-orang yang berhak mengambil keputusan agar tidak diputuskan secara individu atau mengikuti keinginan individu.
H.    Syarat-syarat Anggota Syura
1.      Orang yang dapat membuat perjalanan umat ini sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah
2.      Memiliki lembaran putih dan terpelihara akhlaknya
3.      Orang-orang adil dan terpercaya dari para ahli ilmu, mereka bertaqwa, amanah, dan hanya takut kepada Allah
4.      Bijak dan mampu meluruskan imam ketika menyimpang, dan mendukungnya ketika lemah
Dalam majelis syura hendaknya dibentuk lajnah-lajnah (komisi) khusus untukk urusan-urusan tertentu, supaya dapat memberikan pandangan dan pendapatnya terhadap berbagai masalah secara tepat dan ilmiah.
I.       Dalam Masalah Apa Musyawarah Diadakan
Urusan yang boleh dimusyawarahkan adalah setiap perkara yang tidak ada nashnya.
J.      Prinsip Mayoritas
Anas bin malik ra berkata : saya pernah mendengar Rasulullah bersabda : “umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan; maka jika kamu melihat perselisihan, hendaklah kamu berpegang pada kelompok terbanyak”.
Dari dalil diatas dan beberapa dalil lainnya, kita wajib mengambil dan megikuti pendapat mayoritas.  Mengenai wajibnya mengikuti pendapat mayoritas ini tidak berlau dalam kerangka parlemen di negara-negara demokrasi.
III. Imamah ‘Uzhma
A.    Lintasan Sejarah Khalifah
Firman Allah : “Dan tidak ada suatu umat pun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan”(QS. Fathr : 24). Khalifah bermula dari Nabi Adam, kemudian anak keturunannya dari para Nabi, Rasul dan pengikut-pengikutnya yang baik. Nabi Muhammad SAW datang sebagai penutup mata rantai kenabian dan kerasulan yang mulia ini. Kemudian dilanjutkan dengan masa khulafa’ur Rasyiddin, Abu Bakar, Umar Bin Khattab, Utsman Bin Affan, dan Ali Bin Abi Thalib. Setelah itu umat islam memasuki era pemerintahan baru dimana khalifah dijadikan warisan diantara Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasiyah dan setelah itu muncul Khilafah Utsmaniya. Hal ini mencerminkan hadist yang pernah disabdakan Rasulullah.
Dari Nu’man bin Basyir, ia berkata : Kami duduk-duduk di Masid Rasulullah SAW, Basyir adalh seorang yang tak banyak bicara. Kemudian datang Abu Tsa’labah seraya berkata : “wahai basyir bin sa’ad, apakah kamu hafal hadist Rasulullah SAW tentang para penguasa?” Maka Hudzaifah tampil seraya berkata, “aku hafal khutbahnya.” Lalu Abu Tsa’labah duduk mendengarkan Hudzaifah berkata : Rasulullah bersabda: (1) Muncul kenabian ditengah-tengah kamu selama masa yang dikehendak Allah, kemudian ia mencabutnya ketika Ia meghendakinya. (2) Kemudian akan muncul khilafah sesuai dengan sistem kenabian selama masa yang dikehendaki Allah, kemudian Ia akan mencabutnya ketika Ia menghendakinya. (3) Kemudian muncul “raja yang menggigit” selama masa yang dikehendaki Allah, kemudian Ia akan mencabutnya ketika Ia menghendakinya. (4) Kemudian muncul “raja yang diktator” selama masa yang dikehendaki Allah, kemudian Ia akan mencabutnya ketika Ia menghendakinya. (5) Kemudian akan muncul lagi khilafah dengan sistem kenabian…”
B.     Definisi Imamah
Imam menurut Bahasa ialah setiap orang yang dianut oleh suatu kaum, baik mereka berada di jalan yang lurus atau sesat. Berdasarkan ahli tafsir, imam adalah lafazh yang berarti kepemimpinan tertinggi diantara mereka; ke atas pundaknya diletakkan tanggung awab kebaikan mereka dalam agama dan dunia.
C.    Hukum Mengangkat Imam
Kesepakatan semua pihak atas wajibnya mengangkat imam, dan umat wajib tunduk kepada seorang imam yang menegakkan hukum-hukum Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
D.    Jenis Kewajiban
Menegakkan khilafah merupakan fardhu kifayah. Fardhu (kewajiban) yang dibebankan kepada umat ini belum gugur, karena sampai saat ini belum diangkat seorang khaliah. Fardhu kifayah itu gugur apabila telah ada sebagian orang yang telah melasankannya. Jika sebagian umat ini belum selesai menegakka fardhu kifayah tersebut, maka seluruh umat dituntut untuk menegakkannya.
E.     Syarat-syarat Imamah atau Khalifah
1.      Kesempurnaan moral
2.      Ilmu yang dapat mengantarkan kepada ijtihad dalam berbagai kasus dan hukum
3.      Sehat panca indera
4.      Tidak memliki cacat anggota badan yang akan menghalang kesigapan gerak dan kecekatan kerja
5.      Mempunyai pandangan yang dapat membawa kepada kebijakan rakyat
6.      Memiliki keberanian dan kegigihan untuk melindungi kawan dan memerangi lawan
7.      Berketurunan Quraisy, namun untuk syarat ini masih banya perdebatan. Menurut Ibnu Hajar, orang Quraisy diistimewakan dalam kepemimpinan karena keistiqomahan mereka kepada agama Allah SWT. Namun apabila terdapat orang yang lebih mampu daripada orang Quraisy, maka ia harus diutamakan. Karena sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW. Dari Anas ra, ia berkata : bersabda Rasulullah saw : “Dengarlah dan taatlah, sekalipun kamu dipimpin oleh seorang budak Habasy yang berambut seperti Anggur”
IV. Tujuan Jama’atul Muslimin dan Saranaya
A.    Tujuan-tujuan Khusus bagi Umat Islam
1.      Membina pribadi Muslim dan mengembalikan kepribadian Islam
2.      Membina keluarga Islam dan mengembalikan kepada karakter aslinya
3.      Membina masyarakat Islam yang akan mencerminkan da’wah dan perilaku Islam
4.      Mempersatukan umat Islam di seluruh penjuru dunia
B.     Tujuan-tujuan Umum bagi Jama’atul Muslimin
1.      Supaya Manusia menyembah Rabb yang Maha Satu (QS. Ad-Dzariat ; 56, QS. An-Nahl : 36, QS. Fathir : 24, QS. Al-Baqarah : 21)
2.      Menjalankan ptinsp amar ma’ruf nahi munkar (QS. Ali Imran : 110)
3.      Menyampaikan Da’wah Islam kepada semua manusia (QS. Al-Baqarah : 143) dan beberapa hadist
4.      Menghapuskan fitnah dari seluruh dunia (QS. Al-Anfal : 39)
5.      Menaklukkan Roma, Ibukota Italia
6.      Memerangi semua manusia sehingga mereka bersaksi dengan kesaksian yang benar
C.    Bebarapa Sarana Terpenting Jama’atul Muslimin
1.      Sarana dalam Mencapai Tujuan Khusus
a.       Wajib mengembalikan media massa, pengajaran, ekonomi, dan alat-alat negara lainnya kepada Islam, supaya pengarahannya diatur sesuai batas-batas dan syari’at Islam
b.      Menghancurkan semua unsur kemunafikan dan kefasikan di dalam umat dan membersihkan masyarakat daripadanya.
c.       Mempersiapkan umat Islam sebaik-baiknya sehingga sesuai berbagai tuntutan di masa mendatang
2.      Sarana dalam Mencapai Tujuan Umum
a.       Menjelaskan prinsip-prinsip Islam kepada semua manusia melalui berbagai media massa di dalam negara islam
b.      Menuntut semua manusia agar masuk Islam
c.       Menuntut semua negara agar tunduk kepada ajaran-ajaran Islam
d.      Mengumumkan jihad bersenjata dan terus menerus sampai  tercapai kemenangan atas semua pihak yang menentang dan menolak tuntutan-tuntutan jama’atul muslimin

BAGIAN KEDUA
JALAN MENUJU JAMA’ATUL MUSLIMIN

I.       Hukum-hukum Islam
A.    Tak Ada Parsialisasi dalam Hukum Islam
Sejak dakwah islam dibawah pimpinan Rasulullah saw mulai digelar di Makkah, turunlah pengarahan-pengarahan Rabbani secara bertahap sesuai dengan keperluan jama’ah. Kaidah tersebut berbeda keadaanya dengan masa sekarang dalam kaitannya dengan jama’atul muslimin, sebab pengarahan-pengarahan Rabbani dan sunnah Nabawiyah telah diturunkan secara sempurna. Karena itu, islam menolak adanya sektoralisasi  ajaran Islam.
B.     Kapan Diterapkan Hukum Islam
Individu atau jama’ah di dalam umat islam boleh melaksanakan hukum-hukum islam sesuai dengan tuntutan keadaan dan posisinya dalam kehidupan dan perkembangan kehidupannya, dengan syarat bahwa individu atau jama’ah tersebut meyakini semua hukum islam dan keberlangsungannya,
C.    Pembagian Hukum Islam
Hukum Islam dari segi hakikat dan tata cara terbagi dua, yaitu substansi hukum dan cara pelaksanaan hukum. Contoh: membaca Al-Fatihah dalam shalat adalah substansi hukum, sedangkan cara membacanya adalah cara pelaksanaan hukum. Dari segi pelakunya dibagi menjadi dua, yaitu individu dan jama’ah. Dalam hal ini yang dimaksud jama’ah adalah jama’ah da’wah.

II.    Kesadaran Para Rasul dan Pengikutnya Terhadap Langkah Ini
A.    Kesadaran Rasulullah SAW akan Pentingnya Langkah Ini
Rasulullah saw sejak masa-masa pertama diturunkan wahyu ilahi menyadari bahwa tugas yang diserahkan kepadanya tidak mungkin dapat dilakukan oleh satu orang manusia, tetapi memerlukan jama’ah. Rasulullah saw juga menyadari hal ini melalui kehidupan para Nabi dan Rasul sebelumnya di dalam wahyu yang diturunkan. Setiap nabi yang mendapat sambutan baik dari kaumnya, lalu membentuk jama’ah yang mengemban tugas dakwahnya, maka kekallah dakwah dan lembaran-lembaran ajarannya
B.     Ibrahim AS Menyadari Hakikat Ini
Ibrahim as mengumumkan hakikat yang merupakan syarat kemenangan dakwah ini, yaitu menegakkan jama’ah yang akan membawa dakwah dan memelanya.
C.    Rasulullah SAW Menjelaskan Pentingnya Hakikat Ini
Rasulullah mengungkapkan petingnya jama’ah ini bagi keberhasilan dakwah, dan menyatakan bahwa jama’ah inilah yang akan menentukan eksis atau tidaknya dakwah Islam.
D.    Kesepakatan Para Pemikir Islam Masa Kini
Para pemikir islam pada masa sekarang ini telah bersepakat atas wajibnya penegakkan jama’ah ini.
III. Para Da’i Islam dan Langkah Pertama Rasulullah SAW
A.    Klasifikasi da’i Berkaitan denga Langkah Ini
1.      Kewajiban Para Da’i di Negara yang Terdapat Satu Jama’ah
Dalam hal ini para da’I wajib masuk ke dalam jama’ah tersebut, kemudian berusaha memperbaiki kekurangannya.
2.      Kewajiban Para Da’i di Negara yang Terdapat Beberapa Jama’ah
Sikap yang harus diambil para da’I adalah menimbang prinsip-prinsip dan pemikiran semua jama’ah yang ada dengan neraca islam yang hanif. Sehingga dapat diketahui manakah jama’ah yang lebih dekat prinsip-prinsip pemikirannya dengan Islam. Selanjutnya mereka bergabung didalamnya dan berusaha menyatukan semua jama’a yang ada.
3.      Para Da’i di Negara yang Belum ada Jama’ah
Para da’I haruslah mendirikan jama’ah sesuai Rambu-raambu sirah Rasulullah saw.

BAGIAN KETIGA
RAMBU-RAMBU SIRAH NABI SAW DALAM MENEGAKAN JAMA’AH

I.       Menyebarkan Prinsip Dakwah
A.    Jalan yang Ditempuh dalam Penyebaran
1.      Kontak Pribadi
Cara ini oleh para ahli sirah Rasulullah saw disebut “tahapan sirriyah dalam da’wah”. Dalam tahap ini Rasulullah saw mendatangi secara pribadi kerabat dan teman-teman dekatnya yang dapat dipercaya untuk menjaga apa yang disampaikannya.
2.      Kontak Umum
Cara ini oleh para ahli sirah disebut “tahapan da’wah terang-terangan” dalam tahap ini Rasulullahh sawa menggunakan beberapa sarana, diantaranya :
a.       Mengumpulkan manusia dalam suatu jamuan makan di rumahnya, kemudian menyampaikan prinsip-prinsip da’wah
b.      Mengumpulkan manusia di berbagai tempat, kemudian menyampaikan risalah Allah kepada mereka
c.       Pergi ke tempat-tempat pertemuan manusia dan menyampaikan da’wah Allah kepada mereka
d.      Pergi ke berbagai egara untuk menyampaikan da’wah
e.       Mengirim surat kepada para kepala suku dan raja
B.     Aspek Penataan dalam Penyebaran Da’wah
1.      Hendanya para da’I menentukan prinsip-prinsip yang akan dimulai penyebarannya sesuai dengan kepentingannya dalam dakwah. Prinsip yang paling utama  bagi seluruh nabi an rasul mulia adalah : Sembahlah Allah olehmu sekalian, sekali-kali tidak ada ilah selain daripada-Nya.
2.      Membuat kesepakatan dengan orang yang telah menerima da’wahnya dan menyetujui prinsip yang ditentukannya, agar masing-masing pribadi merekrut satu orang dalam jangka waktu tertentu, secara estafet.
II.    Pembentuka Dakwah
A.    Pengertian Takwin
Rambu kedua Sirah Rasulullah saw ini khusus bagi kelompok yang menerima da’wah pada rambu pertama. Jadi, pengertian rambu kedua ini adalah pembentukan (takwin) orang-orang yang telah menerima da’wah tersebut atas dasar-dasar da’wah, dan mensibghah mereka sesuai dengan kandungan pemikiran-pemikiran dan ajaran-ajaran da’wah.
B.     Sasaran Tahapan ini
Sasaran yang terpenting rambu ini ialah mengubah akal yang ummi kepada ilmu, hikmah, dan ma’rifah; Mengubah moral dan perilakunya dari kesesatan dan kemerosotan kepada kebersihan dan kesucian (tazkiyah)
C.    Sisi Penataan dalam Rambu ini
1.      Takwin (Kaderisasi) dalam Tahapan Sirriyah
Rasululullah saw membagi orang-orang yang telah menerima da’wahnya untuk ditakwin dalam beberapa kelompok kecil (khalaya). Masing-masing kelompok beranggotakan 3-5 orang.
2.      Takwin (Kaderisasi) pada Tahapan ‘Alaniyah
a.       Membuat beberapa halaqoh jama’iyah yang berjumlah besar
b.      Mengadakan perjalanan (rihlah) jama’iyyah tertentu
c.       Mengkondisikan situasi umum terhadap da’wah melalui khutbah-khutbah dan ceramah-ceramah umum.
3.      Takwin (Kaderisasi) dalam Tahapan Sirriyah dan ‘Alaniya
1.      Dilakukan secara terang-terangan seperti yang dilakukan para tokoh Quraisy yang masuk Islam. Contoh Abu Bakar ash-shiddiq, ia mengajak temannya kepada islam secara terang-terangan.
2.      Dilakukan secara sembunyi dan tidak diketahui semua orang. Artinya kelompok ini menyembunyikan keislamannya. Kelompok ini diwakili oleh orang-orang muslim yang lemah yang tidak memiliki dukungan dan kekuatan dihadapan serangan dan kekejaman Quraisy.
III. Konfrontasi Bersenjata Terhadap Musuh
A.    Kedudukan Rambu ini diantara Kedua Rambu Sebelumnya dan Pengertiannya
Penyebaran dakwah + manusia = penerimaan da’wah atau penentang da’wah. Kemudian para penerima da’wah dimasukka kedalam proses takwin, dan para penentang da’wah dihadapi dengan kekuatan senjata setelah ditegakkan hujjah kepada mereka.
B.     Menghadapi Penentangan Da’wah dalam Dua Periode
1.      Diawali dari kenabian hingga hijrah
 Diantara rambu yang paling menonjol pada masa sebelum hijrah adalah penyebaran da’wah, pembentukan nilai-nilai da’wah, dan pelarangan segala bentuk serangan fisik.
2.      Sejak Rasulullah saw menetap di Madinah hingga wafat
Sifat pada periode sebelum hijrah juga menjadi bagian kehidupan Rasulullah di madinah. Tetapi syiar dan sifat periode kedua ini ialah firman Allah (QS. At-Taubah : 14, QS. An-Nisa : 91, QS. Al-Anfal :39). Tetapi sifat berdamai dan bernegosiasi justru sering terjadi pada periode setelah hijrah.
C.    Kapan Diadakan Konfrontasi
Penentua titik tolak melakukan kofrontasi melawan kebatilan adalah wewenang khusus pimpinan jama’ah. Berikut pengarahan Islam untuk menentukan titik tolak dalam melakukan konfrontasi bersenjata melawan kebhatilan :
1.      Independensi Bumi Tempat Tegaknya Jama’ah
a.       Pengertian Independensi
Jama’ah tersebut harus berkuasa penuhh terhadap bumi tempat berpijak dan melakukan aktifitasnya, dan memenuhi syarat-syarat melakukan konfrontasi bersenjata seperti kemandirian ekonomi, kemanan jalur-jalur komunikasi, dan sarana pertahanan memadai.
b.      Mencari Bumi (Basis Geografis) dalam Sirah Rasulullah saw
Sejak pertama diangkat sebagai seorang nabi, Rasulullah saw berusaha mencari basis geografis yang dapat dijadikan tempat untuk melakukan jhad bersenjata.
2.      Jumlah yang memadai
Maksudnya anggota jama’ah yang akan bertempur hendaknya mencapai jumlah persentase tertentu dibandingkan tentara musuh.
IV. Sirriyah dalam Kerja Membina Jama’ah
A.    Pengertian Sirriyah
Maksud sirryah dalam kerja membina jama’ah ialah membatasi pengetahuan program erja pada lingkungan pimpinan. Setiap indicidu dalam kerja sirri ini tidak boleh mengetahui tugas anggota yang lain, tetapi harus mengetahui tugas pribadinya.
B.     Kesalahan dalam Memahami Sirriyah
Mengenai sirriyah dalam kerja jama’ah ini banyak para da’I yang keliru memahaminya. Diantara mereka ada yang memasukkan ajaran-ajaran islam yang harus disebarluaskan sebagai suatu yang harus dirahasiakan. Dipihak lain ada pula yang melakukan kebalikannya, “mengobral” segala sesuatu di setiap tempat dan kepada siapa saja.
Menurut penulis, amal islami terbagi dua :
1.      Bagian yang bersifat struktural (tanzhimi) yang wajib sirahasiakan
2.      Bagian yang bersifat pemikiran (fikri) dan nilai (ruhi) yang harus dijelaskan sesuai dengan program.
C.    Pemahaman yang Dangkal tentang Sirriyah
Banyak orang memahami bahwa sirriyatul harkah (kerahasiaan gerakan) dalam kehidupan Rasulullah saw merupakan suatu tahapan pada kondisi tertentu dan waktu tertentu, sehingga sebagian ahli sejarah membatasinya dengan tga tahun saja. Sesungguhnya adalah sifat yang lekat atau tak terpisahkan dari da’wah rasulullah saw dalam semua tahapannya sepanjang kehidupan rasulullah saw di Makkah dan Madinah.
Apabila sifat sirriyah ini nampak jelas pada periode Makkah dan Madinah sifat sirriyah ini justru lebih banyak kita temukan dan lebih rapi penataannya. Karena periode Madinah merupakan tahapan perang dan jihad, sedangkan perang adalah tipu daya.
D.    Kesimpulan Rambu ini
Sirriyah merupakan “tirai” yang melindungi program amal jama’i. Sirryah adalah suatu prinsip yang sangat pentng terutama pada tahap-tahap pertama, agar tidak dipukul dalam usia bayi.
V.    Bersabar Atas Gangguan Musuh
Sikap sabar ini tercermin dalam seluruh keadaan umat islam di Makkah sebelum hijrah. Tidak ada satupun keadaan da’wah Islam di Makkah pada tahapan tersebut kecuali menampakkan sifat kesabaran umat islam. Kita dapat melihat kesabaran mereka atas penghinaan dan provokasi, kendati sebagian anggota jama’ah mempunyai kemampuan untuk melawan. Namun umat islam tetap diperintahkan untuk menahan diri.
VI. Menghindari Medan Pertempuran
A.    Pengertian Menghindari Medan Pertempuran
Fikrah menghindarkan anggota jama’ah dari medan pertempuran dengan melakukan hijrah adalah faktor yang dapat memelihara anggota jama’ah dari kekejaman Quraisy dan meloloskan jama’ah dar penghancuran dan pemberangusan.
B.     Pentingnya Rambu ini dalam Melindungi Pembinaan Jama’ah
Sesungguhnya fikrah menjauhkan kaum muslimin dar konfrontasi dengan tiran Quraisy merupakan taufiq dari Allah kepada Rasul-Nya. Sesungguhnya fikrah menjauhi konfrontasi pada tahapan takwin (dimana jama’ah belum kuat melakukan konfrontasi) adalah sikap yang diwajibkan Islam dan dituntut oleh keadaan jama’ah pada tahapan yang masih awal.
C.    Pelaksanaan Rambu ini dalam Kehidupan Rasulullah saw
Pelaksanaan rambu ini dimulai dengan pemberian izin secara umum kepada para anggota jam’ah yang ada di Makkah untuk hijrah ke Habasyah.
D.    Rambu ini Berhasil Menggagalkan Usaha Pembunuhan Rasulullah saw
Perintah untuk meninggalkan kota Makkah (dalam menghindari pertempuran) ditujukan kepada semua lapisan dalam jama’ah. Berkata Ibnu Katsir, “Tidak seorangpun tertinggal kecuali orang yang terfitnah dan tertahan.”
Pada saat itu seluruh anggota Darun Nadwah bersepakat membunuh Rasulullah saw.

BAGIAN KEEMPAT
TABI’AT JALAN MENUJU JAMA’ATUL MUSLIMIN

I.       Tabi’at Jalan Menuju Jama’atul Muslimin
A.    Memahami Tabi’at Jalan
Dalam menempuh jalan ini Rasulullah saw mengalami berbagai ejekan, penghinaaan dan penganiayaan. Diujung jalan Rasulullah saw juga menyaksikan hasil perjuangan dan kesudahan para tiran dan orang-orang yang menolak islam. Disamping itu Rasulullah saw mendapati sisi lain tabi’at jalan ini, jalan kemenangan dan kekuasaan. Tapi sisi inilah yang justru dikhawatirkan bahayanya atas kaum muslimin, yang jika terpperdaya maka mereka akan berjatuhan ditengah jalan.
B.     Macam-macam Tabi’at Jalan
Tabiat jalan ini telah banyak dibicarakan oleh Al-Qur’an, dan bentuknyapun beragam. Sayyid Quthb menyimpulkan bentuk-bentuk ujian tersebut antara lain :
1.      Penganiayaan dari kebatilan dan para pelaku kebatilan, kemudian dia tidak mendapat penolong yang membela dan mendukungnya.
2.      Fitnah yang menimpa  keluarga dan orang-orang yang dicintai lantaran dirinya, sementara itu tidak mampu membela mereka, padahal mereka memintanya berdamai dan menyerah demi cinta dan keselamatan keluarga.
3.      Pemihakan dunia kepada orang-orang yang menolak kebenaran, dan anggapan manusia bahwa mereka adalah orang-orang yang sukses sehingga mendapatkan perhatian masyarakat. Sementara itu orang yang beriman terabaikan dan tak seorangpun mau membelanya.
4.      Keasingandi tengah lingkungan aqidah, sehingga bia ia memandang orang dan masyarakat disekitarnya, terlihatlah mereka sedang tenggelam dalam kesesatan
5.      Ia mendapati bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia ini tenggelam dalam kenistaan, tetapi mereka maju dan berperadaban modern, bahkan memiliki kekuatan dan kekayaan yang digunakan untuk memusuhi Allah dan agama-Nya.
6.      Fitnah popularitas dan daya tarik kehidupan dunia. Ini merupakan bencana besar karena justru mendapatkan dukungan fitrah dan tabiat kemanusiaannya.
7.      Fitnah lambatnya kemenangan dan panjangnya perjalanan
8.      Fitnah kebanggan diri dan penyandaran segala sesuatu kepada dirinya setelah tercapai kemenangan.
C.    Tujuan Tabi’at Ini
Tujuan tabi’at jalan ini ialah membentuk manusia yang baik melalui perbuatan-perbuatannya, agar demikian pergerakan manusia di muka bumi inipun menjadi baik
II.    Contoh-contoh Tabi’at Jalan
A.    Contoh-contoh sebelum kenabian
Tabi’at jalan dakwah adalah sunatullah di mana manusia dan jama’ah Islam tunduk kepada ketentuan-ketentuannya. Karena itu contoh-contoh jalan ini sudah dimulai sejak manusia pertama.
1.      Kisah kedua anak adam’ (QS.Al-Madah : 27-30)
2.      Kisah seorang Mu’mmin, Habib An-Najjar (QS.  Yasn : 25-27)
3.      Kisah Ashhabul Ukhdud (QS. Al-Buruuj dan Hadst Rasulullah saw)
B.     Contoh di Masa Kenabian
1.      Gangguan Kaum Musyrikin kepada Rasulullah saw
2.      Bujukan Kaum Musyrikin Kepada Rasulullah saw
C.    Contoh-contoh Gangguan Kaum Musyrikin Kepada Para Sahabat
Kisah Abu dzar Al giffari, kisah keluarga amar bin yasir, ksah bilal bin rabbah, dll
III. Jama’ah-jama’ah Terpenting yang Aktif di Medan Da’wah Islam
A.    Perjuangan Islam Setelah Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah
1.      Perjuanga Individual (Amal Fardi)
Setela Khilafah Utsmaniyah jatuh pada 1924, tokoh-tokoh Islam dan para ulama berjuang mengembalikan khilafah islamyah ke dalam kehidupan kaum muslimin. Dalam perjuangan individual seorang ulama menyeru terbentuknya khlafah islamiyah melalui khotbah, makalah-makalah, artkel di surat kabar, atau mengarang buku. Namun, seruan tersebut biasanya tidak memiliki jama’ah atau organisasi.
2.      Perjuangan Kolektif (Amal Jama’i)
Ditinjau dari tujuannya, perjuangan kolektf terbagi atas beberapa bagian:
a.       Perjuanga kolektif yang tujuan langsungnya menegakkan khilafah
Kelompok ini antara lain : Hizbut Tahrir d Suriah dan Yordania, Da’wah ikhwanul muslimin di Mesir, Suriah, Sudan, dan negeri islam lainnya, Partai Msyumi di Indonsa, Jama’at Islami di India dan Pakistan, Fadayyan Islam di Iran.
b.      Perjuangan kolektif yang tujuan langsungnya da’wah sosial, budaya dan sufi
Kelompok ini antara lain adalah Anshar As-Sunnah d Mesir, Jam’iyyah Syar’iyyah juga di Mesir, atau da’wah sufi seperti Jama’ah Tablig, Al-Mahdiyah di Sudan, serta As-Sanusiyah di Maroko dan Hijaz.
Ditinjau berdasarkan keberlangsungannya, perjuangan kolektif dibagi menjadi dua bagian.
a.       Kelompok yang terus didera kesulitan dan siksaan sehingga tidak mampu lagi bertahan dan berhenti d tengah jalan, berakhir dengan berhentinya lembaga, sepert wahabiyah dan sanusiyah.
b.      Kelompok yang masih tetap bertahan dan terus berda’wah menyingkirkan berbagai kesulitan dan siksaan yang menghadang jalan menuju tujuannya. Dilhat dari sisi keterbatasan dan totalitas da’wahnya, kelompok ini terbagi menjadi dua bagian :
1.      Berbagai kondisi telah membatasi arah da’wahnya sehingga menjadi aliran tertentu yang merupakan bagian dari alran-aliran yang dominan dalam umat islam. Misalnya, Jama’ah Anshar As-Sunnah Al-Muhammadiyah merupakan aliran salafi dalam umat. Da’wah sufiyyah diwakili oleh Jama’ah Tablig. Sedangkan aliran politik diwakili oleh Hizbut Tahrir
2.      Kelompok kedua adalah yang berupaya mencakup seluruh aliran yang dominan di kalangan umat islam, disampng menyeru kepada aspek politik dengan diteggakkannya khilafah islamiyah. Kelompok ini merupakan aliran sufi dalam aspek penyucian jiwa, dan aliran salafiyyah dalam aspek tuntunan kepada umat untuk kemmbali kepada  Kitab dan Sunnah. Kelompok atau da’wah ini diwakili oleh jama’at Islami di India dan Pakistan yang didirikan oleh da’I muslim Abul ‘Ala Al-Maududi, Jama’ah ikhwanul muslimn di dunia arab, Partai Masyumi di Kepulauan Khatulistiwa, dan Fadaiyyan Islam d Iran.
Dalam ruang yang terbatas ini kita akan membahas kedua bagian kelompok yang tetap ertahan dan terus berda’wah dengan mengambil satu contoh dari setiap aliran tersebut untuk mengenal dan memberikan penilaian atasnya.
 Untuk itu, kita akan mengambil kelompok petama, aliran terbatas, Jama’ah Anshar As-sunnah Al-Muhammadyah dari aliran salaf, Jam’ah Tablig dari aliran sufi, dan Hizbut Tahrir dari aliran politik.
Sedangkan dari kelompok kedua, yang mencakup seluruh alran tersebut, kita akan mengambil Jama’ah Ikhwanul Muslimin, karena referens tentang jama’ah ini cukup banyak d negeri Arab. Selain itu karena seluruh jama’ah islamiyah di dunia Islam terpengaruh oleh ikhwanul muslimin serta berjalan sesuai dengan strategi dan pemikirannya. Ikhwanul musliminpun merupakan jama’ah islamiyah terbesar, mempunyai aliran totalitas, berusaha memfokuskan tujuan dan kerja keras perjuangan mereka untuk membentuk jama’atul muslimin, serta sarana ke arah itu.
B.     Jama’ah Anshar As-Sunnah Al-Muhammadiyah (JASM)
Tujuan dan prinsp ajaran Jama’ah Anshar As-Sunnah Al-Muhammadiyah sangat luhur dan  mulia. Banyak diantaranya yang sama dengan sebagan jama’ah islam kontemporer. Namun sarana untuk mewujudkan prinsp tersebut dinilai kurang dan terbatas dan agaknya tidak mungkin mengantarkan pada tujuan JASM. Keterbatasan sarana dalam tubuh JASM disebabka dua faktor.
Faktor pertama adalah lapangan JASM dibatasi oleh negara. Pasal keduan Anggaran Dasar (AD) JASM mengatakan bahwa JASM tidak boleh berdebat dalam urusan politk atau aqdah agama. Pasal 3 dar AD JASM menetapkan tidak boleh terlibat dalam urusan politk dan tidak boleh menyentuh agama lain penduduk Mesir lain, sepert Kristen, Yahudi, dll.
Faktor kedua, pemerintahan Mesir menganggap JASM sebagai yayasan sosial yang berafiliasi kepada kementrian sosial.  Hal ini juga dinyatakan dalam pasal 28 AD JASM, Menteri sosial berhak mengangkat, sebagai wakil kementriannya dan wakil lembaga manapun, seorang dalam anggota majelis idarah.
Adapun usaha JASM berupa menghimpun dana untuk pembangunan masjid, klinik, serta membuka ruang-ruang belajar, sungguh merupaan upaya yang sangat baik dan agung.
Demikianlah penilaian terhadap JASM. Kami berdoo’a semoga Allah membimbing tokohnya ke jalan yang lebh utama dan lebih mula lagi.
C.    Hizbut Tahrir (HT)
1.      Sisi Tujuan dan Sarana
HT mempunyai kesamaan dengan JASM dan Jama’ah Tablig dari sisi sarana. Yaitu hanya membatas diri pada sebagian tujuan dan arahan islam, dengan mengabaikan tujuan atau arahan lainnya. Disamping kesamaan tersebut, ada beberapa tambahan yang terdapat pada HT :
a.       Keterbatasan Tujuan
b.      Membalik urutan sarana Rasulullah saw untuk mencapai pemerintahan
Fase terakhir dalam dakwah rasulullah saw untuk meraih pemerintahan islam yakni jihad, justru menjadi yang pertama dan satu-satunya dalam HT.
2.      Segi Pemikiran
HT tidak mempunya fase takwin, yaitu fase ketika rasulullah tinggal di Mekah selama 13 tahun kemudian menghabskan sisa usianya d Madinah Al-Munawwarah. Tidak adanya fase ini dalam strategi HT mengakibatkan munculnya pemmikiran yang menyimpang dari slam, bahkan sunnah kauniyah dan tabiat manusia.
a.        Status HT sebagai kutlah siyasiyah, bukanl kutlah akhlaqiyah, merupakan penyimpangan dari ajaran Islam yang benar
b.      Status HT sebagai kutlah siyasiyah, bukan kutlah ibadiyah dan amaliyah, merupakan penyimpangan dar agama islam yang benar, bahkan melenceng dari agama.
c.       Sikap HT yang tidak meyakini kecuali apa yang diterima oleh akal para tokohnya merupakan tindakan yang mengabaikan sebagian besar hukum islam
d.      Sikap HT menjauhi amar ma’ruf dan nahi munkar memberinya sebagian besar atribut Ban Israel.
Hal-hal tersebut sangat penting dan perlu diperbaiki oleh para pimpinan HT agar manhaj HT sesuai dengan islam, dan agar HT setelah dikoreksi menjadi gerakan Islam yang benar. Allah ta’ala adalah dzat yang memberi petunjuk.
D.    Jama’ah Tabligh
JT telah menetapkan 6 tujuan. Tujuan ini tetap utuh dar sejak berdiri hingga kini dan tidak mengalami perubahan, bersifat mengikat bagi anggotanya, serta mengharuskan mereka berjalan diatas jalurnya. Kami tidak tahu darimana para elite pimpinan JT mendapatkan batasan tersebut dalam islam. Benar, bahwa masing-masing dari 6 tujuan ini memiliki dalil-dalil yang menganjurkannya. Namun, pembatasan da’wah dalam bingkai 6 ajaran itu saja dan menjadikannya sebaga agama keseluruhan adalah hal yang bertentangan dengan ajaran agama yang diturunkan untuk diterapkan dalam keseluruhan gerak hidup manusia pada setiap masa dan tempat. Sedangkan sejumlah prinsip dan pemikiran yang  dan pemikiran yang diadopsi JT bertentangan secara nyata dengan Islam.
a.       Upaya JT mewajibkan taklid kepada anggotanya bertentangan dengan ittiba’
b.      Pengharaman ijtihad kepada anggota JT bertentangan engan hukuk agama
c.       Menjadikan nah munkar sbaga hal yang dilarang dalam AD bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah
d.      Larangan mencari ilmu bagi anggota juga bertentangan dengan Islam
e.       Larangan terjun ke dunia poltik dalam AD juga bertentangan dengan hukum dan kewajiban agama. Sebab menegakkan khilah adalah persoalan politik
E.     Kesimpulan
Tujuan, sasaran, ajaran, dan sarana tujuan telah ditegaskan oleh pembuat syari’at, dan telah dijelaskan secara rnc pada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Metode jama’ah yang mengambil setengah-setengah ajaran Islam adalah tertolak. Dia harus memperbaiki m etodenya sesuai dengan prinsip yang mencakup Islam dan keluasan ajarannya. Seperti firman Allah (QS. Al-Baqarah : 85-86)
F.     Jama’ah Ikhwanul Muslimin (JIM)
1.      JIM menjadikan al-Kitab, As-Sunnah dan salafu saleh sebagai rujukan utamanya
2.      Dibandingkan jama’ah islam yang lan, JIM memiliki kelebhan karena memperjuangkan seluruh ajaran islami.
3.      JIM adalah jama’ah yang senantiasa berkembang dalam strategi amalyahnya
4.      JIM adalah jama’ah yang dari tujuan-tujuannya tampak jelas keterkaitannya dengan islam.
5.      Kendati JIM memiliki sifat terpuji, ia tetap merupakan sekumpulan orang yang tunduk, dalam strategi dan itihadnya, kepada sifat manusia yang serba terbatas, lemah dan bisa salah. Dari penjelasan JIM, kami memperoleh kesimpulan sebagai berikut :
a.   JIM menetapkan fase konfrontasi dengan kebatilan sebelum menetapkan pilihan belahan bumi tempat berpijak.

b.      Terlalu percaya dan berprasangka bak kepada kepemmpinan lain yang ssemasa dengannya
Dapatkan bukunya dengan harga spesial di link berikut 
https://www.tokopedia.com/tokobukupelangi/buku-menuju-jamaatul-muslimin

36 comments:

  1. Terima kasih ringkasannya mbak,izin copy ya, kebetulan dapat tugas dari boss.

    Salam kenal
    Hidayat M
    SEOBlank Indonesia

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama-sama mas, silahkan di copy. Semoga bermanfaat.

      Delete
  2. Sy pernah baca bukunya,tampak penulisnya kurang adil & onjektif menilai jamaah2 yg ada & tampak berat sebelah lebih cenderung ke ikjwan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau saya suka bukunya pak, Kalau membaca bab ke IV tentang beberapa jama'ah yang diambil. Mungkin banyak yang punya spekulasi berbeda-beda. Tapi itu hanya sebagian kecil dari isi buku. Kalau membaca secara keseluruhan dari Bagian pertama, bagi saya buku ini penyadaran untuk umat Islam akan pentingnya berjama'ah.

      Delete
  3. Bahkan terdapat fitnah terhadap jt & ht. Semoga Allah mengampuni kekhilafan beliau.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau tentang fitnah, saya tidak berani berkomentar pak. Karena juga tidak punya pengetahuan mendalam tentang jama'ah-jama'ah tersebut. Yang berhak menjawabnya adalah penulis sendiri karena menurut bukunya itu hasil penelitian tesisnya. Atau jama'ah yang bersangkutan bisa memberikan klarifikasi. Kalau saya hanya mengambil sisi positif bukunya yang bisa saya ambil, yaitu pentingnya persatuan umat islam.

      Delete
    2. barangkali bbrp tulisan beliau ttg ht dan jt di buku ini perlu diupdate... tapi kenyataannya memang ht dan jt adalah organisasi yg parsial, bahkan klo bliau berkesempatan lbh banyak menelaah teori dan praktek ht boleh jadi akan menemui masalah yg lebih banyak lagi

      Delete
  4. terimaksih mbak resume bukunya izin copas...kalau baca bukunya tebal banget,,,kondisi urgent butuh cepat meringkas syukron ...

    ReplyDelete
  5. Jamaah muslimin sudah ditetapkan kembali sejak 1953 pusatnya di Cileungsi.. maasyaAllah

    ReplyDelete
  6. assalaamu`alaikum lina....
    mbak izin copy juga ya, dulu sudah pernah ngerusume, tapi lupa lagi... boleh dong mbak pesan bukunya juga, buku yang dulu hilang waktu di atm, saat kembali lagi sudah gak ada..

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa'alaikumsalam.... silahkan mbak lia.... Maaf, ini blog kurang terurus, jadi baru dibalas sekarang. Boleh-boleh aja kalau pesan bukunya lagi.

      Delete
  7. mbak risdalina izin copas y..

    ReplyDelete
  8. Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
  9. Afwan izin copas y...untuk referensi..πŸ™πŸ™πŸ™πŸ™

    ReplyDelete
  10. Bismillah
    Assalamualaikum
    Mba, saya suka dengan cara penulisaannya, tapi kita sekarang di fase raja raja yang dzholim, fitnah terhadap kaum muslimin sudah banyak salah satunya kita mudah untuk di adu domba oleh orang orang yang tidak ingin islam ini menjadi hal yang utama untuk menempuh hidup ini dan takut akan kebangkitan islam, saran saya revifisi tulisannya mba, jangan termakan mentah mentah informasi sebelum di saring terlebih dahulu informasinya, apakah mba pernah datang untuk mempelajari apa diperjuangkan kelompok kelompok tersebut seperti Anshar As-sunnah Al Muhammadiyah, Jammaah Tablig, Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslimin untuk di ambil pelajarannya, setiap Harokah pasti punya tujuan, dan semua tujuan itu untuk kebaikan umat, masalahnya kita kaum muslim terpecah belah karena banyak fitnah dan saling tidak percaya satu sama lain, ukhuwah islamiyah tepecah belah, saran saya buku ini, kurang mendalam karena sudut pandang ini cenderung ke satu harokah, dan mudah mengatakan harokah yang lain sesuai informasi yang didapatnya, dulu saya pernah berfikir seperti ini, berfikir hanya satu harokah saja yang menurut saya terbaik, tapi sekarang saya berbaik sangka kepada yang maha kuasa, seandainya kaum muslim bersatu atas nama islam, dan mengambil pelajaran dari harokah islam manapun, pasti kebangkitan islam di depan mata, banyak belajar pasti ilmu yang di dapat, banyak membaca pasti pemahaman yang di dapat, nah masalahnya pemahaman mana yang kita ambil, pastinya ingin yang terbaik maka dari itu, belajarlah dengan semua harokah yang tertulis diatas, dan diambil hikmah dan pelajarannya, jangan sampai kita semua saudara seiman tidak bersatu untuk kebangkitan islam, saya hanya seorang musafir yang ingin merasakan fase terakhir yang dikatakan Rasulullah, umat muslim saling bahu membahu menolong karna Allah Subhana Wataala bukan karena ego dan kepentingan harokahnya masing masing, Trimakasih.
    Wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumsalam.... iya saya sangat setuju... Cuma mohon maaf, di postingan yang ini hanya merupakan resume dari buku MJM, untuk mengkaji dan menulis sendiri, saya yang bukan kapasitasnya belum berani, karena kurangnya pengetahuan. Jika mas Mu Rasit punya tulisannya, bisa ditautkan linknya di komen postingan ini....

      Delete
  11. assalamualaikum...izin copas yah...

    ReplyDelete
  12. Assalamualaikum mba ijin copas ya..

    ReplyDelete
  13. izin copas mba ya

    ReplyDelete
  14. Assalamualaikumwaarohmatullah. izin copas mba:)

    ReplyDelete