MENUJU
JAMA’ATUL MUSLIMIN
TELAAH
SISTEM JAMAAH DALAM GERAKAN ISLAM
Prof.
Hussain bin Muhammad bin Ali Jabir
Resume by Risdalina (Owner Niche Wisuda)
Kata Pengantar Dr.
Salim Segaf Al-Jufri
A.
Puncak
Kemerosotan Politik Islam
Keruntuhan Turki Usmani
dan penghapusan sistem khilafah oleh Kemal Attaturk tahun 1924 merupakan puncak
kemerosotan politik islam. Kondisi ini menyebabkan umat islam berada pada
kondisi yang terburuk. Rasulullah SAW, dalam hadist yang diriwayatkan Imam
Ahmad dan Baihaqi memberi isyarat tentang periodesasi perjalanan sejarah
umatnya. Pertama Periode Nubuwwah,
yaitu masa dimana muslimin hidup bersama Rasulullah SAW. Kedua, periode Khilafah atas minhaj Nubuwwah,
yaitu masa Khulafaur Rasyidin yang berlangsung kira-kira 30 tahun. Ketiga, periode Mulkan ‘Adhon yaitu masa dimaa
para raja atau penguasa suka menindas, meski sistem pemerintahannya secara
formal berlandaskan islam. Periode ketiga ini, menurut sebagian ahli sejara
islam, dimulai sejak berakhirnya Khulafaur Rasyidin sampai berakhirnya
Kesultanan Ustmaniyah. Dalam masa ini hidup para raja dari berbagai dinasti
terutama Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyyah. Keempat Periode Mulkan Jabbariyyah yaitu masa dimana muslimin hidup dalam
suasana sistem penguasa atau raja-raja yang sekuler. Setelah masa yang keempat
ini sejarah akan berulang kembali ke periode Khilafah ‘Ala Manhaj Nubuwwah.
Sesungguhnya keruntuhan
Kesultanan Ustmani buan tidak disadari. Menjelang keruntuhan ada upaya-upaya
pemikiran yang bersifat individual. Sayyid Jamaluddin Al-Afgani menggaungkan
pan islamisme. Dr. Muhammad Iqbal membangkitkan etos tauhid kalangan muslimin. Demikian juga Muhammad Rasyid Ridha dan
Muhammad Abduh. Para pemikir tersebut menyadari kemerosotan politik islam
adalah sesuatu yang tak terelakkan. Karena kemerosotan tersebut disebabkan
demoralisasi di berbagai bidang kehidupan, baik aqidah keimanan, akhlak maupun
pemikiran. Karena itu para pemikir lebih menitikberatkan persoalan pada masalah
tersebut daripada melalui politik.
Upaya pengembalian
peranan politik Islam.
·
Kongres Kekhalifahan Islam di Kairo,
1926
·
Kongres Muslim Dunia di Makkah, 1926
·
Konferensi Ilslam Al-Aqsha di AL-Quds,
Desember 1931
·
Konferensi Islam Internasional Kedua di
Karachi, 1949
·
Konferensi Islam Internasional ketiga di
Karachi, 1951
·
Pertemuan puncak islam di Makkah,
Agustus 1954
·
Konferensi Muslim Dunia di Mogadishu,
1964
Pertemuan tersebut
belum berhasil memberikan pijakan-pijakan yang menyatu bagi negeri-negeri
muslim.
Inisiatif Malaysia pada
1968 untuk mendirikan suatu persemakmuran muslim dengan tujuan memajukan
solidartas dan kerjasama pada akhirnya membuahkan hasil positif dalam bentuk
konferensi menter-menteri luar negeri muslim di Kuala Lumpur tahun 1969.
Pembakaran Masjid Al-Aqsha di bulan Agustus 1969 mempercepat diselenggarakannya
Pertemuan Puncak Islam di Rabat untuk mendirikan Organisasi Konferensi Islam
(OKI), dengan sekretariat tetap di Jeddah.
B.
Islam
Satu-satunya Alternatif
Secara konsepsional,
Islam lah yang paling laya untuk menggantikan seluruh konsepsi spiritual yang
telah ada. Hujjah Tekstual bisa
dilihat dan dikaji kebenaranya dari
sumber-sumber pokok ajaran islam, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hujjah Intelektual, di tangan para
peninjau, menyatakan tentang keunggulan Islam dan memperoleh pensubtitusian
sehingga bebas dari kesan apologetik apapun.
Potensi besar yang
dimiliki kaum muslimin yaitu potensi syari’ah, potensi penduduk muslim,p
potensi sumber kekayaan alam yang melimpah di negeri-negeri muslim, potensi
warisan sejarah, dan janji Allah SWT.
C.
Problematika
Struktural dalam Kebangkitan Islam
Tidak pernah ada
peradaba yang berkembang tanpa dukungan struktural yang kokoh. Setiap peradaban
hampir selalu melalui tiga fase besar untuk berkembang. Pertama, fase perumusan ideologi dan pemikiran. Kedua,
fase strukturalisasi, dan ketiga fase perluasan (ekspansi).
MUQADIMAH
A.
Tujuan
Pembahasan
Menjelaskan kepada umat
islam bahwa Jama’atul muslimin itu tidak ada.
B.
Kedaulatan
Milik Allah
1. Allah
menjadikan kedaulatan sebagai karakteristiknya , (QS. Yuusuf : 40, 67) (QS.
Al-An’am : 57,62) dll
2. Allah
menjadikan manusia khalifahnya di bumi (QS. Al-Baqarah : 30), (QS. Al-An’am :
165), dll
3. Allah
menurunkan hukum-hukumnya dan tatanan-tatanannya (QS. AL-Baqarah : 38, 213)
4. Allah
menjadikan berhukum kepada petunjuk dan aturan-aturannya, serta berserah dir
dan patuh kepada aturan-aturan-Nya, sebagai syarat keimanan kepada-Nya. (QS.
An-Nisa : 59, 60) dll
5. Allah
menganggap setiap pembangkangan dan penyimpangan darinya sebagai jalan
kekafiiran, kezhliman, dan kefasikan. (QS. AL-maidah : 44-45)
6. Allah
menjadikan taat kepada penguasa yang menjalankan petunjuk-Nya dan wahyu-Nya
termasuk ketaatan kepada-Nya dan Rasul-Nya ( QS. An-Nisa : 59)
7. Setiap
ketaatan pada penguasa yang tidak menjalankan apa yang diturunkan Allah, maka
merupakan kejahiliyahan, kemusyrikan, kemurtadan dan kesesatan (QS. Al-Maidah :
49-50) (QS. Ali-Imran : 64) dll
C.
Latar
Belakang Pemilihan Tema Ini
1. Hilangnya
jama’atul muslimin dari kehidupan umat islam, dan kewajiban untuk
menegakkannya. (QS. An-Nisa : 59)
2. Perpecahan,
degradasi, dan kehinaan umat islam akibat tidak adanya khilafah dan qiyadah
3. Penjauhan
islam dari hukum-hukumnya
4. Banyaknya
ayat-ayat dan hadist-hadist yang menganjurkan ditegakkannya jama’atul muslimin
5. Ketidaktahuan
sebagian besar umat islam akan wajibnya menegakkan jama’atul muslimin
6. Tersebarnya
kebatilan dan tegaknya panji-panjinya.
7. Timbulnya
fitnah dan kesengsaraan yang melanda umat manusia
8. Kebingungan
yang terjadi di kalangan kaum terpelajar dan juru da’wah
9. Keyakinan
penulis bahwa jama’atul muslimin dapat dicapai dengan usaha manusia itu sendiri
10. Agar
usaha menegakkan jama’atul muslimin memberikan hasil yg baik maka harus punya
pemberi arahan yang ma’shum, yaitu Rasulullah SAW. Untuk itu dituliskan rambu-rambu kehidupan
Rassulullah dalam dakwahnya
11. Keyakinan
penulis bahwa banyaknya jama’ah di kalangan umat muslim merupakan kebathilan
yang harus dihapuskan
PENDAHULUAN
A.
Pengertian
Jama’atul Muslimin Menurut Bahasa
Jama’ah menurut bahasa
adalah “sejumlah besar manusia” atau “sekelompok manusia yang berhimpun untuk
tujuan yang sama”. Jama’ah menurut syari’ah menurut kesimpulan hadit-hadist
oleh syatibi yaitu :
1. Jama’ah
ialah para penganut Islam apabila bersepakat atas suatu perkara; dan para
pengikut agama lain diwajibkan mengikuti mereka
2. Jama’ah
adalah masyarakat umum dari penganut islam
3. Jama’ah
ialah kelompok ulama mujtahidin
4. Jama’ah
adalah jama’atul muslimin apabila
menyepakati seorang amir
5. Jama’ah
ialah para sahabat Rasulullah SAW secara khusus
Setelah
itu syatibi menguatkan bahwa yang dimaksud denganjama’ah ialah jama’atul Muslimin apabila mereka menyepakati
seorang amir.
Jama’atul
muslimin adalah jama’ah ahlul aqdi wal hilli apabila menyepakati seorang
khalifah umat, dan umatpun mengikuti mereka.
B.
Kedudukan
Jama’atul Muslimin Menurut Ajaran Islam
1. Jama’atul
muslimin mempunyai kedudukan yang mulia dalam syari’at islam.
“Wahai
masyarakat arab, tidak ada islam kecuali dengan jama’ah, tidak ada jam’ah
kecuali dengan kepemimpinan, tida ada kepemimpinan kecuali dengan ketaatan.”
(Umar Bin Khattab, ra)
“Dari
Abu mamah al-Bahili dari Rasulullah SAW, beliau bersabda : ikatan-ikatan islam
akan lepas satu demi satu. Apabila lepas satu ikatan, akan diikuti oleh
(lepasnya) ikatan berikutnya. Ikatan islam pertama kali lepas adalah
pemerintahan, dan yang terakhir adalah sholat.
2. Jama’ah
ini adalah jama’ah yang diperintahkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk
dijaga, dipelihara kesatuannya, dilindungi keutuhannya, dan dicegah dari
ancaman dan rongrongan yang akan merusaknya
C.
Adakah
jama’atul Muslimin di Dunia Sekarang Ini
Jama’atul muslimin
boleh dikatakan tidak ada lag di dunia ini sekarang ini. Yang dapat kita
katakan dalam masalah ini hanyalah adanya “jama’ah dari sebagian kaum muslimin”
dan “negara bagi kaum muslimin”, bukan “jama’atul muslimin” dan “negara kaum
muslimin”
D.
Kesimpulan
Mewujudkan pemerintah
islam dalam bentuk jama’atul muslimin merupakan fardhu ‘ain bagi seluruh umat
islam sampai ia tegak. Mengingat kaidah fiqh: Sesuatu yang tidak akan sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya,
maka sesuatu itu menjai wajib.
BAGIAN
PERTAMA
STRUKTUR
ORGANISASI JAMA’ATUL MUSLIMIN
I.
Umat
Islam
A.
Umat
Islam Menurut Bahasa
Umat
adalah setiap jama’ah yang disatukan oleh sesuatu hal ; satu agama, satu zaman
dan satu tempat.
B.
Umat
Islam Secara Geografis
Seluruh
bumi ini pada asalnya milik kaum muslimin.
“Dan kepunyaan Allah lah kerajaan langit dan
bumi” (QS. An-Nuur : 42)
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang
yag beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal shaleh bahwa Dia akan
sungguh-sunguh menjadikan mereka berkuasa di bumi” (QS. An-Nuur : 55)
Setiap
belahan bumi yang tidak dkuasai oleh Islam, maka ia merupaka negeri yang
dirampas dan dirampok dari pemiliknya, dan harus dikembalikan padanya.
C.
Akar
Sejarah Umat Islam
Umat
islam mempunyai akar sejarah yang sangat tua di muka bumi ini, yakni sejak
periode pertama manusia di atas bumi. Bermula dari adam, diiringi para rasul
dan kaum muslimin sesudah mereka, hingga penutup para Nabi dan Rasul, Muhammad
SAW. Dialah penyempurna batu bata terakhir bangunan megah bagi umat islam yang
agung ini.
D.
Periode
Umat Islam
Sepanjang
sejarahnya, umat Islam menempuh dua periode. Periode pertama, periode sebelum diutusnya Muhammad SAW. Periode kedua, periode yang dimulai
dengan bi’tsah Muhammad SAW.
E.
Pembagian
Umat
Pertama, umat
yang menyambut dan menerima da’wah Rasulullah SAW, dan menyatakan diri masuk islam secara kaffah. Kedua, golongan yang tidak mau menerima da’wah Muhammad SAW, dan
tidak masuk islam secara kaffah.
F.
Karakteristik
Umat Islam dan Sendi-sendinya
1. Aqidah
yang bersih dari segala bentuk kemusyrikan, dan pengakuan terhadap keesaan
Allah dalam uluhiyyah dan Rububiyah
2. Aqidah
yang bersifat komprehensih (menyeluruh, menyangkut seluruh aspek kehidupan)
3. Manhaj
yang bersifat rabbani secara murni
4. Kesempurnaan
manhajnya
5. Prinsip
pertengahan dan keadilan segala bidang
G.
Unsur
Kesatuan Umat Islam
1. Kesatuan
Aqidah
2. Kesatuan
Ibadah
3. Kesatuan
Adat dan Perilaku
4. Kesatuan
Sejarah
5. Kesatuan
Bahasa
6. Kesatuan
Jalan
7. Kesatuan
Dustur
8. Kesatuan
Pimpinan
II.
Syura
(Musyawarah)
A.
Syura
Menurut Bahasa dan Kedudukanya di dalam Kehidupan Manusia
Syura
ialah mengeluarkan berbagai pendapat tentang suatu masalah untuk dikaji dan
diketahui berbagai aspeknya sehingga dapat dicapai kebaikan dan dihindari
kesalahan. Majlis Syura adalah majlis yang dibentuk untuk membahas
urusan-urusan negara.
B.
Syura
Adalah Tabiat Manusia
Prinsip
syura merupakan bagian integral fitrah manusia sejak Allah menciptakannya. Orang yang berfikiran baik tidak akan
melaksanakan sesuatu yang penting kecuali setelah bertanya dan meminta pendapat
orang terpercaya mengenai hal tersebut.
C.
Pentingnya
Syura di dalam Islam
Syura
merupakan dasar utama dan sifat yang melekat dalam tubuh umat islam. Syura ini
disebutkan Allah SWT bersama kewajiban-kewajiban utama, seperti iman, tawakal,
menjauhi dosa besar, dll. Rasulullah SAW menjadikan syura sebagai salah satu
penentu perjalanan umat islam untuk mencapai kedamaian dan kebahagiaan hidup.
D.
Hukum
Syura
Mengingat
kedudukan syura dalam Al-ur’an dan as-Sunnah, disamping peraannya yang amat
besar maka para ulama menegaskan bahwa hukum syura adalah wajib atas para
penguasa umat Islam.
E.
Pemahaman
yang Keliru Tentang Syura
Sebagian
orang mengira bahwa kekalaan perang di uhud yang menyebabkan Rasulullah
terluka, terbunuhnya hamzah dan banyak sahabat lainnya adalah karena syura
sebelum perang adalah keliru, kekalahan tersebut karena tidak taat dengan
perintah Pemimpin.
F.
Syura
pada Masa Rasulullah SAW
Allah
telah menjadikan syura sebagai sifat kaum muslimin, dan memerintahkan Rasul-Nya
agar bermusyawarah dengan para sahabatnya, serta mengikuti pendapat-pedapat
mereka yang benar, supaya umat sesudahnya mengikuti sunnahya.
G.
Syura
pada Masa Dua Khaliah Rasulullah SAW
Di
masa khalifah Abu Bakar, diadakan syura berkali-kali, diantaranya syura untuk
menyelamatkan tentara usamah, syura mengenai penghimpunan Al-uran, dan beberapa
syura yang diadakan untuk membahas urusan kaum muslimin. Khalifah umar membuat
beberapa kaidah bagi syura, antara lain ketentuan bahwa ahli syura hendaklah
orang-orang yang berilmu dan meguasai permasalahan, membagi manusia menurut
siapa yag lebih dahulu masuk islam, dan kaidah lainnya menyusruh bermusyawarah
dengan orang-orang yang berhak mengambil keputusan agar tidak diputuskan secara
individu atau mengikuti keinginan individu.
H.
Syarat-syarat
Anggota Syura
1. Orang
yang dapat membuat perjalanan umat ini sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah
2. Memiliki
lembaran putih dan terpelihara akhlaknya
3. Orang-orang
adil dan terpercaya dari para ahli ilmu, mereka bertaqwa, amanah, dan hanya
takut kepada Allah
4. Bijak
dan mampu meluruskan imam ketika menyimpang, dan mendukungnya ketika lemah
Dalam majelis syura
hendaknya dibentuk lajnah-lajnah (komisi)
khusus untukk urusan-urusan tertentu, supaya dapat memberikan pandangan dan
pendapatnya terhadap berbagai masalah secara tepat dan ilmiah.
I.
Dalam
Masalah Apa Musyawarah Diadakan
Urusan
yang boleh dimusyawarahkan adalah setiap perkara yang tidak ada nashnya.
J.
Prinsip
Mayoritas
Anas
bin malik ra berkata : saya pernah mendengar Rasulullah bersabda : “umatku tidak akan bersepakat atas
kesesatan; maka jika kamu melihat perselisihan, hendaklah kamu berpegang pada
kelompok terbanyak”.
Dari
dalil diatas dan beberapa dalil lainnya, kita wajib mengambil dan megikuti
pendapat mayoritas. Mengenai wajibnya
mengikuti pendapat mayoritas ini tidak berlau dalam kerangka parlemen di
negara-negara demokrasi.
III. Imamah ‘Uzhma
A.
Lintasan
Sejarah Khalifah
Firman
Allah : “Dan tidak ada suatu umat pun
melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan”(QS. Fathr : 24).
Khalifah bermula dari Nabi Adam, kemudian anak keturunannya dari para Nabi,
Rasul dan pengikut-pengikutnya yang baik. Nabi Muhammad SAW datang sebagai
penutup mata rantai kenabian dan kerasulan yang mulia ini. Kemudian dilanjutkan
dengan masa khulafa’ur Rasyiddin, Abu Bakar, Umar Bin Khattab, Utsman Bin
Affan, dan Ali Bin Abi Thalib. Setelah itu umat islam memasuki era pemerintahan
baru dimana khalifah dijadikan warisan diantara Dinasti Umayyah, Dinasti
Abbasiyah dan setelah itu muncul Khilafah Utsmaniya. Hal ini mencerminkan
hadist yang pernah disabdakan Rasulullah.
”Dari Nu’man bin Basyir, ia berkata : Kami
duduk-duduk di Masid Rasulullah SAW, Basyir adalh seorang yang tak banyak
bicara. Kemudian datang Abu Tsa’labah seraya berkata : “wahai basyir bin sa’ad,
apakah kamu hafal hadist Rasulullah SAW tentang para penguasa?” Maka Hudzaifah
tampil seraya berkata, “aku hafal khutbahnya.” Lalu Abu Tsa’labah duduk
mendengarkan Hudzaifah berkata : Rasulullah bersabda: (1) Muncul kenabian
ditengah-tengah kamu selama masa yang dikehendak Allah, kemudian ia mencabutnya
ketika Ia meghendakinya. (2) Kemudian akan muncul khilafah sesuai dengan sistem
kenabian selama masa yang dikehendaki Allah, kemudian Ia akan mencabutnya ketika
Ia menghendakinya. (3) Kemudian muncul “raja yang menggigit” selama masa yang
dikehendaki Allah, kemudian Ia akan mencabutnya ketika Ia menghendakinya. (4)
Kemudian muncul “raja yang diktator” selama masa yang dikehendaki Allah,
kemudian Ia akan mencabutnya ketika Ia menghendakinya. (5) Kemudian akan muncul
lagi khilafah dengan sistem kenabian…”
B.
Definisi
Imamah
Imam
menurut Bahasa ialah setiap orang yang dianut oleh suatu kaum, baik mereka
berada di jalan yang lurus atau sesat. Berdasarkan ahli tafsir, imam adalah
lafazh yang berarti kepemimpinan tertinggi diantara mereka; ke atas pundaknya
diletakkan tanggung awab kebaikan mereka dalam agama dan dunia.
C.
Hukum
Mengangkat Imam
Kesepakatan
semua pihak atas wajibnya mengangkat imam, dan umat wajib tunduk kepada seorang
imam yang menegakkan hukum-hukum Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
D.
Jenis
Kewajiban
Menegakkan
khilafah merupakan fardhu kifayah. Fardhu (kewajiban) yang dibebankan kepada
umat ini belum gugur, karena sampai saat ini belum diangkat seorang khaliah.
Fardhu kifayah itu gugur apabila telah ada sebagian orang yang telah
melasankannya. Jika sebagian umat ini belum selesai menegakka fardhu kifayah
tersebut, maka seluruh umat dituntut untuk menegakkannya.
E.
Syarat-syarat
Imamah atau Khalifah
1. Kesempurnaan
moral
2. Ilmu
yang dapat mengantarkan kepada ijtihad dalam berbagai kasus dan hukum
3. Sehat
panca indera
4. Tidak
memliki cacat anggota badan yang akan menghalang kesigapan gerak dan kecekatan
kerja
5. Mempunyai
pandangan yang dapat membawa kepada kebijakan rakyat
6. Memiliki
keberanian dan kegigihan untuk melindungi kawan dan memerangi lawan
7. Berketurunan
Quraisy, namun untuk syarat ini masih banya perdebatan. Menurut Ibnu Hajar,
orang Quraisy diistimewakan dalam kepemimpinan karena keistiqomahan mereka
kepada agama Allah SWT. Namun apabila terdapat orang yang lebih mampu daripada
orang Quraisy, maka ia harus diutamakan. Karena sebagaimana yang disabdakan
Rasulullah SAW. Dari Anas ra, ia berkata
: bersabda Rasulullah saw : “Dengarlah dan taatlah, sekalipun kamu dipimpin
oleh seorang budak Habasy yang berambut seperti Anggur”
IV. Tujuan Jama’atul Muslimin dan
Saranaya
A.
Tujuan-tujuan
Khusus bagi Umat Islam
1. Membina
pribadi Muslim dan mengembalikan kepribadian Islam
2. Membina
keluarga Islam dan mengembalikan kepada karakter aslinya
3. Membina
masyarakat Islam yang akan mencerminkan da’wah dan perilaku Islam
4. Mempersatukan
umat Islam di seluruh penjuru dunia
B.
Tujuan-tujuan
Umum bagi Jama’atul Muslimin
1. Supaya
Manusia menyembah Rabb yang Maha Satu (QS. Ad-Dzariat ; 56, QS. An-Nahl : 36,
QS. Fathir : 24, QS. Al-Baqarah : 21)
2. Menjalankan
ptinsp amar ma’ruf nahi munkar (QS. Ali Imran : 110)
3. Menyampaikan
Da’wah Islam kepada semua manusia (QS. Al-Baqarah : 143) dan beberapa hadist
4. Menghapuskan
fitnah dari seluruh dunia (QS. Al-Anfal : 39)
5. Menaklukkan
Roma, Ibukota Italia
6. Memerangi
semua manusia sehingga mereka bersaksi dengan kesaksian yang benar
C.
Bebarapa
Sarana Terpenting Jama’atul Muslimin
1.
Sarana
dalam Mencapai Tujuan Khusus
a. Wajib
mengembalikan media massa, pengajaran, ekonomi, dan alat-alat negara lainnya
kepada Islam, supaya pengarahannya diatur sesuai batas-batas dan syari’at Islam
b. Menghancurkan
semua unsur kemunafikan dan kefasikan di dalam umat dan membersihkan masyarakat
daripadanya.
c. Mempersiapkan
umat Islam sebaik-baiknya sehingga sesuai berbagai tuntutan di masa mendatang
2.
Sarana
dalam Mencapai Tujuan Umum
a. Menjelaskan
prinsip-prinsip Islam kepada semua manusia melalui berbagai media massa di
dalam negara islam
b. Menuntut
semua manusia agar masuk Islam
c. Menuntut
semua negara agar tunduk kepada ajaran-ajaran Islam
d. Mengumumkan
jihad bersenjata dan terus menerus sampai
tercapai kemenangan atas semua pihak yang menentang dan menolak
tuntutan-tuntutan jama’atul muslimin
BAGIAN
KEDUA
JALAN
MENUJU JAMA’ATUL MUSLIMIN
I.
Hukum-hukum
Islam
A.
Tak
Ada Parsialisasi dalam Hukum Islam
Sejak
dakwah islam dibawah pimpinan Rasulullah saw mulai digelar di Makkah, turunlah
pengarahan-pengarahan Rabbani secara bertahap sesuai dengan keperluan jama’ah.
Kaidah tersebut berbeda keadaanya dengan masa sekarang dalam kaitannya dengan
jama’atul muslimin, sebab pengarahan-pengarahan Rabbani dan sunnah Nabawiyah
telah diturunkan secara sempurna. Karena itu, islam menolak adanya
sektoralisasi ajaran Islam.
B.
Kapan
Diterapkan Hukum Islam
Individu
atau jama’ah di dalam umat islam boleh melaksanakan hukum-hukum islam sesuai
dengan tuntutan keadaan dan posisinya dalam kehidupan dan perkembangan
kehidupannya, dengan syarat bahwa individu atau jama’ah tersebut meyakini semua
hukum islam dan keberlangsungannya,
C.
Pembagian
Hukum Islam
Hukum Islam dari segi hakikat dan
tata cara terbagi dua, yaitu substansi hukum dan cara pelaksanaan hukum.
Contoh: membaca Al-Fatihah dalam shalat adalah substansi hukum, sedangkan cara
membacanya adalah cara pelaksanaan hukum. Dari segi pelakunya dibagi menjadi
dua, yaitu individu dan jama’ah. Dalam hal ini yang dimaksud jama’ah adalah
jama’ah da’wah.
II.
Kesadaran
Para Rasul dan Pengikutnya Terhadap Langkah Ini
A.
Kesadaran
Rasulullah SAW akan Pentingnya Langkah Ini
Rasulullah
saw sejak masa-masa pertama diturunkan wahyu ilahi menyadari bahwa tugas yang
diserahkan kepadanya tidak mungkin dapat dilakukan oleh satu orang manusia,
tetapi memerlukan jama’ah. Rasulullah saw juga menyadari hal ini melalui
kehidupan para Nabi dan Rasul sebelumnya di dalam wahyu yang diturunkan. Setiap
nabi yang mendapat sambutan baik dari kaumnya, lalu membentuk jama’ah yang
mengemban tugas dakwahnya, maka kekallah dakwah dan lembaran-lembaran ajarannya
B.
Ibrahim
AS Menyadari Hakikat Ini
Ibrahim
as mengumumkan hakikat yang merupakan syarat kemenangan dakwah ini, yaitu
menegakkan jama’ah yang akan membawa dakwah dan memelanya.
C.
Rasulullah
SAW Menjelaskan Pentingnya Hakikat Ini
Rasulullah
mengungkapkan petingnya jama’ah ini bagi keberhasilan dakwah, dan menyatakan
bahwa jama’ah inilah yang akan menentukan eksis atau tidaknya dakwah Islam.
D.
Kesepakatan
Para Pemikir Islam Masa Kini
Para
pemikir islam pada masa sekarang ini telah bersepakat atas wajibnya penegakkan
jama’ah ini.
III. Para Da’i Islam dan Langkah Pertama
Rasulullah SAW
A.
Klasifikasi
da’i Berkaitan denga Langkah Ini
1.
Kewajiban
Para Da’i di Negara yang Terdapat Satu Jama’ah
Dalam hal ini para da’I
wajib masuk ke dalam jama’ah tersebut, kemudian berusaha memperbaiki
kekurangannya.
2.
Kewajiban
Para Da’i di Negara yang Terdapat Beberapa Jama’ah
Sikap yang harus
diambil para da’I adalah menimbang prinsip-prinsip dan pemikiran semua jama’ah
yang ada dengan neraca islam yang hanif. Sehingga dapat diketahui manakah
jama’ah yang lebih dekat prinsip-prinsip pemikirannya dengan Islam. Selanjutnya
mereka bergabung didalamnya dan berusaha menyatukan semua jama’a yang ada.
3.
Para
Da’i di Negara yang Belum ada Jama’ah
Para da’I haruslah
mendirikan jama’ah sesuai Rambu-raambu sirah Rasulullah saw.
BAGIAN
KETIGA
RAMBU-RAMBU
SIRAH NABI SAW DALAM MENEGAKAN JAMA’AH
I.
Menyebarkan
Prinsip Dakwah
A.
Jalan
yang Ditempuh dalam Penyebaran
1.
Kontak
Pribadi
Cara ini oleh para ahli
sirah Rasulullah saw disebut “tahapan sirriyah dalam da’wah”. Dalam tahap ini
Rasulullah saw mendatangi secara pribadi kerabat dan teman-teman dekatnya yang
dapat dipercaya untuk menjaga apa yang disampaikannya.
2.
Kontak
Umum
Cara ini oleh para ahli
sirah disebut “tahapan da’wah terang-terangan” dalam tahap ini Rasulullahh sawa
menggunakan beberapa sarana, diantaranya :
a. Mengumpulkan
manusia dalam suatu jamuan makan di rumahnya, kemudian menyampaikan
prinsip-prinsip da’wah
b. Mengumpulkan
manusia di berbagai tempat, kemudian menyampaikan risalah Allah kepada mereka
c. Pergi
ke tempat-tempat pertemuan manusia dan menyampaikan da’wah Allah kepada mereka
d. Pergi
ke berbagai egara untuk menyampaikan da’wah
e. Mengirim
surat kepada para kepala suku dan raja
B.
Aspek
Penataan dalam Penyebaran Da’wah
1. Hendanya
para da’I menentukan prinsip-prinsip yang akan dimulai penyebarannya sesuai
dengan kepentingannya dalam dakwah. Prinsip yang paling utama bagi seluruh nabi an rasul mulia adalah : Sembahlah Allah olehmu sekalian, sekali-kali
tidak ada ilah selain daripada-Nya.
2. Membuat
kesepakatan dengan orang yang telah menerima da’wahnya dan menyetujui prinsip
yang ditentukannya, agar masing-masing pribadi merekrut satu orang dalam jangka
waktu tertentu, secara estafet.
II.
Pembentuka
Dakwah
A.
Pengertian
Takwin
Rambu
kedua Sirah Rasulullah saw ini khusus bagi kelompok yang menerima da’wah pada
rambu pertama. Jadi, pengertian rambu kedua ini adalah pembentukan (takwin)
orang-orang yang telah menerima da’wah tersebut atas dasar-dasar da’wah, dan
mensibghah mereka sesuai dengan
kandungan pemikiran-pemikiran dan ajaran-ajaran da’wah.
B.
Sasaran
Tahapan ini
Sasaran
yang terpenting rambu ini ialah mengubah akal yang ummi kepada ilmu, hikmah,
dan ma’rifah; Mengubah moral dan perilakunya dari kesesatan dan kemerosotan
kepada kebersihan dan kesucian (tazkiyah)
C.
Sisi
Penataan dalam Rambu ini
1.
Takwin
(Kaderisasi) dalam Tahapan Sirriyah
Rasululullah saw
membagi orang-orang yang telah menerima da’wahnya untuk ditakwin dalam beberapa kelompok kecil (khalaya). Masing-masing kelompok beranggotakan 3-5 orang.
2.
Takwin
(Kaderisasi) pada Tahapan ‘Alaniyah
a. Membuat
beberapa halaqoh jama’iyah yang berjumlah besar
b. Mengadakan
perjalanan (rihlah) jama’iyyah tertentu
c. Mengkondisikan
situasi umum terhadap da’wah melalui khutbah-khutbah dan ceramah-ceramah umum.
3.
Takwin
(Kaderisasi) dalam Tahapan Sirriyah dan ‘Alaniya
1. Dilakukan
secara terang-terangan seperti yang dilakukan para tokoh Quraisy yang masuk
Islam. Contoh Abu Bakar ash-shiddiq, ia mengajak temannya kepada islam secara terang-terangan.
2. Dilakukan
secara sembunyi dan tidak diketahui semua orang. Artinya kelompok ini
menyembunyikan keislamannya. Kelompok ini diwakili oleh orang-orang muslim yang
lemah yang tidak memiliki dukungan dan kekuatan dihadapan serangan dan kekejaman
Quraisy.
III. Konfrontasi Bersenjata Terhadap
Musuh
A.
Kedudukan
Rambu ini diantara Kedua Rambu Sebelumnya dan Pengertiannya
Penyebaran
dakwah + manusia = penerimaan da’wah atau penentang da’wah. Kemudian para
penerima da’wah dimasukka kedalam proses takwin,
dan para penentang da’wah dihadapi dengan kekuatan senjata setelah
ditegakkan hujjah kepada mereka.
B.
Menghadapi
Penentangan Da’wah dalam Dua Periode
1.
Diawali
dari kenabian hingga hijrah
Diantara rambu yang paling menonjol pada masa
sebelum hijrah adalah penyebaran da’wah, pembentukan nilai-nilai da’wah, dan
pelarangan segala bentuk serangan fisik.
2.
Sejak
Rasulullah saw menetap di Madinah hingga wafat
Sifat pada periode
sebelum hijrah juga menjadi bagian kehidupan Rasulullah di madinah. Tetapi
syiar dan sifat periode kedua ini ialah firman Allah (QS. At-Taubah : 14, QS.
An-Nisa : 91, QS. Al-Anfal :39). Tetapi sifat berdamai dan bernegosiasi justru
sering terjadi pada periode setelah hijrah.
C.
Kapan
Diadakan Konfrontasi
Penentua
titik tolak melakukan kofrontasi melawan kebatilan adalah wewenang khusus
pimpinan jama’ah. Berikut pengarahan Islam untuk menentukan titik tolak dalam
melakukan konfrontasi bersenjata melawan kebhatilan :
1. Independensi
Bumi Tempat Tegaknya Jama’ah
a. Pengertian
Independensi
Jama’ah tersebut harus
berkuasa penuhh terhadap bumi tempat berpijak dan melakukan aktifitasnya, dan
memenuhi syarat-syarat melakukan konfrontasi bersenjata seperti kemandirian
ekonomi, kemanan jalur-jalur komunikasi, dan sarana pertahanan memadai.
b. Mencari
Bumi (Basis Geografis) dalam Sirah Rasulullah saw
Sejak pertama diangkat
sebagai seorang nabi, Rasulullah saw berusaha mencari basis geografis yang
dapat dijadikan tempat untuk melakukan jhad bersenjata.
2. Jumlah
yang memadai
Maksudnya anggota
jama’ah yang akan bertempur hendaknya mencapai jumlah persentase tertentu
dibandingkan tentara musuh.
IV. Sirriyah dalam Kerja Membina
Jama’ah
A.
Pengertian
Sirriyah
Maksud
sirryah dalam kerja membina jama’ah ialah membatasi pengetahuan program erja
pada lingkungan pimpinan. Setiap indicidu dalam kerja sirri ini tidak boleh
mengetahui tugas anggota yang lain, tetapi harus mengetahui tugas pribadinya.
B.
Kesalahan
dalam Memahami Sirriyah
Mengenai
sirriyah dalam kerja jama’ah ini banyak para da’I yang keliru memahaminya.
Diantara mereka ada yang memasukkan ajaran-ajaran islam yang harus
disebarluaskan sebagai suatu yang harus dirahasiakan. Dipihak lain ada pula
yang melakukan kebalikannya, “mengobral” segala sesuatu di setiap tempat dan
kepada siapa saja.
Menurut
penulis, amal islami terbagi dua :
1. Bagian
yang bersifat struktural (tanzhimi)
yang wajib sirahasiakan
2. Bagian
yang bersifat pemikiran (fikri) dan nilai (ruhi) yang harus dijelaskan sesuai
dengan program.
C.
Pemahaman
yang Dangkal tentang Sirriyah
Banyak
orang memahami bahwa sirriyatul harkah (kerahasiaan gerakan) dalam kehidupan
Rasulullah saw merupakan suatu tahapan pada kondisi tertentu dan waktu
tertentu, sehingga sebagian ahli sejarah membatasinya dengan tga tahun saja.
Sesungguhnya adalah sifat yang lekat atau tak terpisahkan dari da’wah
rasulullah saw dalam semua tahapannya sepanjang kehidupan rasulullah saw di
Makkah dan Madinah.
Apabila
sifat sirriyah ini nampak jelas pada periode Makkah dan Madinah sifat sirriyah
ini justru lebih banyak kita temukan dan lebih rapi penataannya. Karena periode
Madinah merupakan tahapan perang dan jihad, sedangkan perang adalah tipu daya.
D.
Kesimpulan
Rambu ini
Sirriyah merupakan
“tirai” yang melindungi program amal jama’i. Sirryah adalah suatu prinsip yang sangat pentng terutama pada
tahap-tahap pertama, agar tidak dipukul dalam usia bayi.
V.
Bersabar
Atas Gangguan Musuh
Sikap sabar ini
tercermin dalam seluruh keadaan umat islam di Makkah sebelum hijrah. Tidak ada
satupun keadaan da’wah Islam di Makkah pada tahapan tersebut kecuali
menampakkan sifat kesabaran umat islam. Kita dapat melihat kesabaran mereka
atas penghinaan dan provokasi, kendati sebagian anggota jama’ah mempunyai
kemampuan untuk melawan. Namun umat islam tetap diperintahkan untuk menahan
diri.
VI. Menghindari Medan Pertempuran
A.
Pengertian
Menghindari Medan Pertempuran
Fikrah
menghindarkan anggota jama’ah dari medan pertempuran dengan melakukan hijrah
adalah faktor yang dapat memelihara anggota jama’ah dari kekejaman Quraisy dan
meloloskan jama’ah dar penghancuran dan pemberangusan.
B.
Pentingnya
Rambu ini dalam Melindungi Pembinaan Jama’ah
Sesungguhnya
fikrah menjauhkan kaum muslimin dar konfrontasi dengan tiran Quraisy merupakan
taufiq dari Allah kepada Rasul-Nya. Sesungguhnya fikrah menjauhi konfrontasi
pada tahapan takwin (dimana jama’ah
belum kuat melakukan konfrontasi) adalah sikap yang diwajibkan Islam dan
dituntut oleh keadaan jama’ah pada tahapan yang masih awal.
C.
Pelaksanaan
Rambu ini dalam Kehidupan Rasulullah saw
Pelaksanaan
rambu ini dimulai dengan pemberian izin secara umum kepada para anggota jam’ah
yang ada di Makkah untuk hijrah ke Habasyah.
D.
Rambu
ini Berhasil Menggagalkan Usaha Pembunuhan Rasulullah saw
Perintah
untuk meninggalkan kota Makkah (dalam menghindari pertempuran) ditujukan kepada
semua lapisan dalam jama’ah. Berkata Ibnu Katsir, “Tidak seorangpun tertinggal kecuali orang yang terfitnah dan tertahan.”
Pada
saat itu seluruh anggota Darun Nadwah bersepakat membunuh Rasulullah saw.
BAGIAN
KEEMPAT
TABI’AT
JALAN MENUJU JAMA’ATUL MUSLIMIN
I. Tabi’at Jalan Menuju Jama’atul
Muslimin
A.
Memahami
Tabi’at Jalan
Dalam
menempuh jalan ini Rasulullah saw mengalami berbagai ejekan, penghinaaan dan penganiayaan.
Diujung jalan Rasulullah saw juga menyaksikan hasil perjuangan dan kesudahan
para tiran dan orang-orang yang menolak islam. Disamping itu Rasulullah saw
mendapati sisi lain tabi’at jalan ini, jalan kemenangan dan kekuasaan. Tapi
sisi inilah yang justru dikhawatirkan bahayanya atas kaum muslimin, yang jika
terpperdaya maka mereka akan berjatuhan ditengah jalan.
B.
Macam-macam
Tabi’at Jalan
Tabiat
jalan ini telah banyak dibicarakan oleh Al-Qur’an, dan bentuknyapun beragam.
Sayyid Quthb menyimpulkan bentuk-bentuk ujian tersebut antara lain :
1. Penganiayaan
dari kebatilan dan para pelaku kebatilan, kemudian dia tidak mendapat penolong
yang membela dan mendukungnya.
2. Fitnah
yang menimpa keluarga dan orang-orang yang
dicintai lantaran dirinya, sementara itu tidak mampu membela mereka, padahal
mereka memintanya berdamai dan menyerah demi cinta dan keselamatan keluarga.
3. Pemihakan
dunia kepada orang-orang yang menolak kebenaran, dan anggapan manusia bahwa
mereka adalah orang-orang yang sukses sehingga mendapatkan perhatian
masyarakat. Sementara itu orang yang beriman terabaikan dan tak seorangpun mau
membelanya.
4. Keasingandi
tengah lingkungan aqidah, sehingga bia ia memandang orang dan masyarakat
disekitarnya, terlihatlah mereka sedang tenggelam dalam kesesatan
5. Ia
mendapati bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia ini tenggelam dalam
kenistaan, tetapi mereka maju dan berperadaban modern, bahkan memiliki kekuatan
dan kekayaan yang digunakan untuk memusuhi Allah dan agama-Nya.
6. Fitnah
popularitas dan daya tarik kehidupan dunia. Ini merupakan bencana besar karena
justru mendapatkan dukungan fitrah dan tabiat kemanusiaannya.
7. Fitnah
lambatnya kemenangan dan panjangnya perjalanan
8. Fitnah
kebanggan diri dan penyandaran segala sesuatu kepada dirinya setelah tercapai kemenangan.
C.
Tujuan
Tabi’at Ini
Tujuan tabi’at jalan
ini ialah membentuk manusia yang baik melalui perbuatan-perbuatannya, agar
demikian pergerakan manusia di muka bumi inipun menjadi baik
II. Contoh-contoh Tabi’at Jalan
A.
Contoh-contoh
sebelum kenabian
Tabi’at
jalan dakwah adalah sunatullah di mana manusia dan jama’ah Islam tunduk kepada
ketentuan-ketentuannya. Karena itu contoh-contoh jalan ini sudah dimulai sejak
manusia pertama.
1. Kisah
kedua anak adam’ (QS.Al-Madah : 27-30)
2. Kisah
seorang Mu’mmin, Habib An-Najjar (QS.
Yasn : 25-27)
3. Kisah
Ashhabul Ukhdud (QS. Al-Buruuj dan Hadst Rasulullah saw)
B.
Contoh
di Masa Kenabian
1. Gangguan
Kaum Musyrikin kepada Rasulullah saw
2. Bujukan
Kaum Musyrikin Kepada Rasulullah saw
C.
Contoh-contoh
Gangguan Kaum Musyrikin Kepada Para Sahabat
Kisah Abu dzar Al
giffari, kisah keluarga amar bin yasir, ksah bilal bin rabbah, dll
III. Jama’ah-jama’ah Terpenting yang
Aktif di Medan Da’wah Islam
A.
Perjuangan
Islam Setelah Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah
1.
Perjuanga
Individual (Amal Fardi)
Setela Khilafah
Utsmaniyah jatuh pada 1924, tokoh-tokoh Islam dan para ulama berjuang
mengembalikan khilafah islamyah ke dalam kehidupan kaum muslimin. Dalam perjuangan
individual seorang ulama menyeru terbentuknya khlafah islamiyah melalui
khotbah, makalah-makalah, artkel di surat kabar, atau mengarang buku. Namun,
seruan tersebut biasanya tidak memiliki jama’ah atau organisasi.
2.
Perjuangan
Kolektif (Amal Jama’i)
Ditinjau dari
tujuannya, perjuangan kolektf terbagi atas beberapa bagian:
a. Perjuanga
kolektif yang tujuan langsungnya menegakkan khilafah
Kelompok ini antara
lain : Hizbut Tahrir d Suriah dan Yordania, Da’wah ikhwanul muslimin di Mesir,
Suriah, Sudan, dan negeri islam lainnya, Partai Msyumi di Indonsa, Jama’at
Islami di India dan Pakistan, Fadayyan Islam di Iran.
b. Perjuangan
kolektif yang tujuan langsungnya da’wah sosial, budaya dan sufi
Kelompok ini antara
lain adalah Anshar As-Sunnah d Mesir, Jam’iyyah Syar’iyyah juga di Mesir, atau
da’wah sufi seperti Jama’ah Tablig, Al-Mahdiyah di Sudan, serta As-Sanusiyah di
Maroko dan Hijaz.
Ditinjau
berdasarkan keberlangsungannya, perjuangan kolektif dibagi menjadi dua bagian.
a. Kelompok
yang terus didera kesulitan dan siksaan sehingga tidak mampu lagi bertahan dan
berhenti d tengah jalan, berakhir dengan berhentinya lembaga, sepert wahabiyah
dan sanusiyah.
b. Kelompok
yang masih tetap bertahan dan terus berda’wah menyingkirkan berbagai kesulitan
dan siksaan yang menghadang jalan menuju tujuannya. Dilhat dari sisi
keterbatasan dan totalitas da’wahnya, kelompok ini terbagi menjadi dua bagian :
1. Berbagai
kondisi telah membatasi arah da’wahnya sehingga menjadi aliran tertentu yang
merupakan bagian dari alran-aliran yang dominan dalam umat islam. Misalnya,
Jama’ah Anshar As-Sunnah Al-Muhammadiyah merupakan aliran salafi dalam umat.
Da’wah sufiyyah diwakili oleh Jama’ah Tablig. Sedangkan aliran politik diwakili
oleh Hizbut Tahrir
2. Kelompok
kedua adalah yang berupaya mencakup seluruh aliran yang dominan di kalangan
umat islam, disampng menyeru kepada aspek politik dengan diteggakkannya
khilafah islamiyah. Kelompok ini merupakan aliran sufi dalam aspek penyucian
jiwa, dan aliran salafiyyah dalam aspek tuntunan kepada umat untuk kemmbali
kepada Kitab dan Sunnah. Kelompok atau
da’wah ini diwakili oleh jama’at Islami di India dan Pakistan yang didirikan
oleh da’I muslim Abul ‘Ala Al-Maududi, Jama’ah ikhwanul muslimn di dunia arab,
Partai Masyumi di Kepulauan Khatulistiwa, dan Fadaiyyan Islam d Iran.
Dalam
ruang yang terbatas ini kita akan membahas kedua bagian kelompok yang tetap
ertahan dan terus berda’wah dengan mengambil satu contoh dari setiap aliran
tersebut untuk mengenal dan memberikan penilaian atasnya.
Untuk itu, kita akan mengambil kelompok
petama, aliran terbatas, Jama’ah Anshar As-sunnah Al-Muhammadyah dari aliran
salaf, Jam’ah Tablig dari aliran sufi, dan Hizbut Tahrir dari aliran politik.
Sedangkan
dari kelompok kedua, yang mencakup seluruh alran tersebut, kita akan mengambil
Jama’ah Ikhwanul Muslimin, karena referens tentang jama’ah ini cukup banyak d
negeri Arab. Selain itu karena seluruh jama’ah islamiyah di dunia Islam
terpengaruh oleh ikhwanul muslimin serta berjalan sesuai dengan strategi dan
pemikirannya. Ikhwanul musliminpun merupakan jama’ah islamiyah terbesar,
mempunyai aliran totalitas, berusaha memfokuskan tujuan dan kerja keras
perjuangan mereka untuk membentuk jama’atul muslimin, serta sarana ke arah itu.
B.
Jama’ah
Anshar As-Sunnah Al-Muhammadiyah (JASM)
Tujuan dan prinsp
ajaran Jama’ah Anshar As-Sunnah Al-Muhammadiyah sangat luhur dan mulia. Banyak diantaranya yang sama dengan
sebagan jama’ah islam kontemporer. Namun sarana untuk mewujudkan prinsp tersebut
dinilai kurang dan terbatas dan agaknya tidak mungkin mengantarkan pada tujuan
JASM. Keterbatasan sarana dalam tubuh JASM disebabka dua faktor.
Faktor pertama adalah
lapangan JASM dibatasi oleh negara. Pasal keduan Anggaran Dasar (AD) JASM
mengatakan bahwa JASM tidak boleh berdebat dalam urusan politk atau aqdah
agama. Pasal 3 dar AD JASM menetapkan tidak boleh terlibat dalam urusan politk
dan tidak boleh menyentuh agama lain penduduk Mesir lain, sepert Kristen,
Yahudi, dll.
Faktor kedua,
pemerintahan Mesir menganggap JASM sebagai yayasan sosial yang berafiliasi
kepada kementrian sosial. Hal ini juga
dinyatakan dalam pasal 28 AD JASM, Menteri sosial berhak mengangkat, sebagai
wakil kementriannya dan wakil lembaga manapun, seorang dalam anggota majelis
idarah.
Adapun usaha JASM
berupa menghimpun dana untuk pembangunan masjid, klinik, serta membuka
ruang-ruang belajar, sungguh merupaan upaya yang sangat baik dan agung.
Demikianlah penilaian
terhadap JASM. Kami berdoo’a semoga Allah membimbing tokohnya ke jalan yang
lebh utama dan lebih mula lagi.
C.
Hizbut
Tahrir (HT)
1.
Sisi
Tujuan dan Sarana
HT mempunyai kesamaan
dengan JASM dan Jama’ah Tablig dari sisi sarana. Yaitu hanya membatas diri pada
sebagian tujuan dan arahan islam, dengan mengabaikan tujuan atau arahan
lainnya. Disamping kesamaan tersebut, ada beberapa tambahan yang terdapat pada
HT :
a. Keterbatasan
Tujuan
b. Membalik
urutan sarana Rasulullah saw untuk mencapai pemerintahan
Fase terakhir dalam
dakwah rasulullah saw untuk meraih pemerintahan islam yakni jihad, justru
menjadi yang pertama dan satu-satunya dalam HT.
2.
Segi
Pemikiran
HT tidak mempunya fase
takwin, yaitu fase ketika rasulullah tinggal di Mekah selama 13 tahun kemudian
menghabskan sisa usianya d Madinah Al-Munawwarah. Tidak adanya fase ini dalam
strategi HT mengakibatkan munculnya pemmikiran yang menyimpang dari slam,
bahkan sunnah kauniyah dan tabiat manusia.
a. Status HT sebagai kutlah siyasiyah, bukanl kutlah akhlaqiyah, merupakan
penyimpangan dari ajaran Islam yang benar
b. Status
HT sebagai kutlah siyasiyah, bukan
kutlah ibadiyah dan amaliyah, merupakan penyimpangan dar agama islam yang
benar, bahkan melenceng dari agama.
c. Sikap
HT yang tidak meyakini kecuali apa yang diterima oleh akal para tokohnya
merupakan tindakan yang mengabaikan sebagian besar hukum islam
d. Sikap
HT menjauhi amar ma’ruf dan nahi munkar memberinya sebagian besar atribut Ban
Israel.
Hal-hal
tersebut sangat penting dan perlu diperbaiki oleh para pimpinan HT agar manhaj
HT sesuai dengan islam, dan agar HT setelah dikoreksi menjadi gerakan Islam
yang benar. Allah ta’ala adalah dzat yang memberi petunjuk.
D.
Jama’ah
Tabligh
JT
telah menetapkan 6 tujuan. Tujuan ini tetap utuh dar sejak berdiri hingga kini
dan tidak mengalami perubahan, bersifat mengikat bagi anggotanya, serta
mengharuskan mereka berjalan diatas jalurnya. Kami tidak tahu darimana para
elite pimpinan JT mendapatkan batasan tersebut dalam islam. Benar, bahwa
masing-masing dari 6 tujuan ini memiliki dalil-dalil yang menganjurkannya.
Namun, pembatasan da’wah dalam bingkai 6 ajaran itu saja dan menjadikannya
sebaga agama keseluruhan adalah hal yang bertentangan dengan ajaran agama yang
diturunkan untuk diterapkan dalam keseluruhan gerak hidup manusia pada setiap
masa dan tempat. Sedangkan sejumlah prinsip dan pemikiran yang dan pemikiran yang diadopsi JT bertentangan
secara nyata dengan Islam.
a. Upaya
JT mewajibkan taklid kepada anggotanya bertentangan dengan ittiba’
b. Pengharaman
ijtihad kepada anggota JT
bertentangan engan hukuk agama
c. Menjadikan
nah munkar sbaga hal yang dilarang
dalam AD bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah
d. Larangan
mencari ilmu bagi anggota juga bertentangan dengan Islam
e. Larangan
terjun ke dunia poltik dalam AD juga bertentangan dengan hukum dan kewajiban
agama. Sebab menegakkan khilah adalah persoalan politik
E.
Kesimpulan
Tujuan, sasaran,
ajaran, dan sarana tujuan telah ditegaskan oleh pembuat syari’at, dan telah
dijelaskan secara rnc pada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Metode jama’ah
yang mengambil setengah-setengah ajaran Islam adalah tertolak. Dia harus
memperbaiki m etodenya sesuai dengan prinsip yang mencakup Islam dan keluasan ajarannya.
Seperti firman Allah (QS. Al-Baqarah : 85-86)
F.
Jama’ah
Ikhwanul Muslimin (JIM)
1. JIM
menjadikan al-Kitab, As-Sunnah dan salafu saleh sebagai rujukan utamanya
2. Dibandingkan
jama’ah islam yang lan, JIM memiliki kelebhan karena memperjuangkan seluruh
ajaran islami.
3. JIM
adalah jama’ah yang senantiasa berkembang dalam strategi amalyahnya
4. JIM
adalah jama’ah yang dari tujuan-tujuannya tampak jelas keterkaitannya dengan
islam.
5. Kendati
JIM memiliki sifat terpuji, ia tetap merupakan sekumpulan orang yang tunduk,
dalam strategi dan itihadnya, kepada sifat manusia yang serba terbatas, lemah
dan bisa salah. Dari penjelasan JIM, kami memperoleh kesimpulan sebagai berikut
:
a. JIM
menetapkan fase konfrontasi dengan kebatilan sebelum menetapkan pilihan belahan
bumi tempat berpijak.
b. Terlalu
percaya dan berprasangka bak kepada kepemmpinan lain yang ssemasa dengannya
Dapatkan bukunya dengan harga spesial di link berikut https://www.tokopedia.com/tokobukupelangi/buku-menuju-jamaatul-muslimin