Kontribusi

Setiap klik iklan yang ada pada blog, berarti anda sudah turut berkontribusi dalam pengembangan blog ini

Tuesday 11 October 2011

Tarbiyah Politik Hasan Al-Banna


Tarbiyah Politik Hasan Al-Banna
8/7/2011 | 07 Sya'ban 1432 H | Hits: 2.101
Oleh: Abu Nida
Judul Buku      : Tarbiyah Politik Hasan Al-Banna: Referensi Gerakan Dakwah di Kancah Politik
Penulis             : Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Penerbit           : Arah Press, Jakarta
Tahun Terbit    : Desember 2007
Tebal               : x + 228 halaman
Hasan Al-Banna adalah seorang mujahid dakwah yang tidak hanya mewariskan Ikhwanul Muslimin yang kini menjadi gerakan Islam terbesar di dunia. Ia juga mewariskan pemikiran-pemikiran yang sangat berharga bagi dunia Islam, tidak hanya bagi Ikhwan. Kontribusi pemikirannya telah memenuhi ruang sejarah tersendiri yang sampai kini terus dikaji dan diadopsi banyak gerakan Islam. Begitu pun pemikirannya dalam bidang politik.
Melalui buku At-Tarbiyah As-Siyasiyah Inda Hasan Al-Banna, yang diterjemahkan menjadi Tarbiyah Politik Hasan Al-Banna ini, Dr. Yusuf Qaradhawi mengupas dimensi aspek politik yang orisinil dan detail tentang aspek politik dalam metode tarbiyah yang digagas oleh Hasan Al-Banna. Buku yang diterbitkan dalam rangka memperingati seratus tahun kelahiran Hasan Al-Banna ini diselesaikan Dr. Yusuf Qaradhawi dengan terlebih dahulu mengkaji perkataan Hasan Al-Banna melalui berbagai kumpulan risalahnya, kemudian melakukan muqaranah (komparasi) antara perkataan Hasan Al-Banna satu sama lain, dan metode an-naqd al-‘ilmi al-maudhu’i (kritik ilmiyah tematik). Dengan metode itu, Dr. Yusuf Qaradhawi mendapatkan kesimpulan 8 pilar tarbiyah politik Hasan Al-Banna dan ia berbeda pendapat serta mengkritisi Hasan Al-Banna pada pilar ketujuh.
Delapan pilar itu adalah:
1.      Memadukan antara Islam dan politik (agama dan negara)
2.      Membangkitkan kesadaran wajib membebaskan tanah air Islam
3.      Membangkitkan kesadaran wajib mendirikan pemerintahan islami
4.      Menegakkan eksistensi umat Islam
5.      Menyadarkan kewajiban persatuan Islam
6.      Menyambut sistem perundang-undangan
7.      Mengkritisi multipartai dan kepartaian
8.      Melindungi kelompok minoritas dan unsur asing
Memadukan antara Islam dan politik (agama dan negara)
Hasan Al-Banna berusaha keras mengajarkan umat Islam tentang syumuliyatul Islam(kesempurnaan Islam). Apalagi di awal dakwahnya, masyarakat Mesir masih memahami Islam secara parsial. Bahwa Islam adalah rukun iman dan rukun Islam. Sementara politik, pendidikan, ekonomi, dan lain-lain tidak masuk dalam urusan din Islam.
Hasan Al-Banna dalam banyak kesempatan sangat menekankan pentingnya kembali pada syumuliyatul Islam. Begitu pun beliau mencantumkan pembahasan ini di awal ushul isyrin (20 prinsip pokok Ikhwanul Muslimin dalam memahami Islam). Dalam lingkup inilah dakwah Hasan Al-Banna berada. Ia ingin menghilangkan pemikiran sempit yang mengurung Islam dalam ritual tertentu. Ia ingin membina umat Islam dengan pemahaman dan cakrawala luas yang bisa menggiring terbentuknya pribadi Islam yang diidam-idamkan.
Membangkitkan kesadaran wajib membebaskan tanah air Islam
Inilah pilar kedua dalam tarbiyah politik Hasan Al-Banna. Memperkuat kesadaran dan memicu sentimen wajib membebaskan tanah air Islam dari penjajahan dan penguasaan asing. Meskipun saat itu Mesir sendiri masih berada di bawah penguasaan Inggris, Hasan Al-Banna juga berpikir jauh ke negara-negara lain yang harus dibebaskan dari penjajahan dan penguasaan asing, termasuk Indonesia. Tentu saja ini adalah implikasi dari pemahaman bahwa umat Islam adalah satu tubuh dan tanah air Islam tidak dibatasi oleh sekat-sekat geografis, melainkan seluruh bumi di mana di atasnya dikumandangkan syahadat.
Upaya menyadarkan umat ini juga ditunjukkan secara faktual dengan keterlibatan Ikhwan mengusir penjajah dari Mesir dan Sudan, pengiriman mujahidin ke Palestina, sampai menekan pemerintah agar mendukung kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945.
Membangkitkan kesadaran wajib mendirikan pemerintahan Islami
Pilar yang kedua di atas sebenarnya hanyalah sarana. Tujuan utamanya adalah menegakkan eksistensi umat Islam agar hidup dengan aqidah dan syariat Islam. Untuk itu, setelah membebaskan negara dari penjajahan dan penguasaan asing, target berikutnya adalah mendirikan pemerintahan yang islami.
Eksistensi umat Islam tidak bisa tegak kecuali jika belenggu penjajahan di segala aspek, baik ekonomi, politik, undang-undang, dan sebagainya bisa dibebaskan, lalu diatur dengan sistem Islam. Dari sini kita mengetahui, bahwa mendirikan pemerintahan Islami merupakan kewajiban, sekaligus kebutuhan yang mau tidak mau harus ditunaikan. Atas dasar inilah sampai saat ini Ikhwan di berbagai negara berupaya merealisasikan tarbiyah politik Hasan Al-Banna untuk mendirikan pemerintahan islami baik dengan mendirikan partai politik atau metode lain. Namun demikian, mendirikan pemerintahan Islami ini bukan hanya tugas Ikhwan dan siapapun yang berhasil mendirikan perlu didukung bersama.
Menegakkan eksistensi umat Islam
Pilar keempat dari tarbiyah politik Hasan Al-Banna adalah menegakkan eksistensi umat Islam agar mampu mengatur kehidupan masyarakat Islam di wilayah negaranya dan juga dunia internasional dalam satu ikatan di bawah panji Islam.
Islam telah membuktikan tegaknya eksistensi umat dalam skala besar, mengumpulkannya dengan aqidah yang satu, syariat yang satu, nilai-nilai yang sama, adab yang sama, pemahaman dan syariah yang sama serta dalam satu kiblat. Cukuplah mempersatukan umat dengan tiga perkara: pertama, kesatuan referensi (wihdatul maraji’iyah), semuanya berhukum dengan syariah Islam yang bersandar pada Al-Qur’an dan Sunnah; kedua, kesatuan tanah air Islam (wihdatu darul Islam), meskipun terdiri dari banyak negara yang jaraknya berjauhan; ketiga, kesatuan kepemimpinan (wihdatul qiyadah as-siyasiyah), yang diwujudkan dengan khalifah sebagai pemimpin tertinggi.
Menyadarkan kewajiban persatuan Islam
Pilar kelima ini melengkapi pilar keempat, yaitu membangun kesadaran wajib mempersatukan umat. Pilar ini merupakan tuntutan wajib dalam Islam sekaligus tuntutan aksiomatik secara duniawi.
Dalam hal ini tidak ada kontradiksi antara persatuan Islam dan nasionalisme yang kita kenal. Persatuan Islam juga tidak menganulir paham kebangsaan atau kesukuan. Dalam risalah dakwatuna, Hasan Al-Banna telah menjelaskan bagaimana sikapnya terhadap berbagai paham termasuk nasionalisme dan kebangsaan. Meskipun istilahnya sama, tetapi ada berbagai varian yang dimaksudkan dengan satu istilah itu. Dan karenanya, kita tidak boleh menggeneralisasinya.
Menyambut Sistem Undang-undang dan Parlementer
Terkadang sebagian orang dan sebagian ikhwan mendengarkan slogan “Al-Qur’an dusturuna” itu artinya mereka menolak hukum positif apapun. Akan tetapi sebenarnya, yang dimaksud dengan slogan itu adalah menjadikan Al-Qur’an sebagai rujukan tertinggi, kepadanyalah kita kembalikan segala urusan. Maka aturan-aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an.
Dengan demikian, boleh bagi umat Islam untuk membuat aturan-aturan yang lebih detail yang merupakan penjabaran dari Al-Qur’an untuk diimplementasikan dalam kehidupan praktis, serta aturan-aturan detail lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Aqidah dan syariat Islam.
Mengkritisi Multipartai dan Kepartaian
Pilar ke-7 dari tarbiyah politik Hasan Al-Banna adalah ketidaksetujuannya dengan partai-partai yang ada di Mesir saat itu serta ketidaksetujuannya terhadap multipartai. Hasan Al-Banna melihat bahwa banyaknya partai justru membawa mafsadat bagi umat karena yang terjadi adalah perpecahan umat akibat sikap fanatik pada partai. Di samping itu, partai-partai yang ada juga tidak mewakili umat secara benar, bahkan cenderung dibangun hanya untuk meraih kekuasaan tanpa memiliki basis ideologi Islam. Tidak banyak perbedaan program dari semua partai, tetapi semuanya ingin berkuasa dan mendapatkan keuntungan materi. Karenanya, Hasan Al-Banna lebih setuju pada konsep partai tunggal agar rakyat -Mesir khususnya, saat itu- bisa bersatu dan lebih mudah mencapai tujuan.
Pada pilar ke-7 inilah Dr. Yusuf Qaradhawi berbeda pendapat dengan Hasan Al-Banna. Karena partai tunggal justru mendatangkan mudarat yang lebih besar bagi umat, terutama munculnya diktatorisme seperti yang kemudian terjadi di Mesir saat Gamal Abdul Naser melancarkan revolusi lalu menghapus partai-partai dan menghimpun rakyat di bawah jargon “persatuan nasional”. Faktor ini mungkin belum disadari oleh Hasan Al-Banna sebelumnya. Meski demikian, Hasan Al-Banna telah mendapatkan pahala atas ijtihadnya, insya Allah.
Perlindungan bagi Kaum Minoritas dan Orang Asing
Inilah pilar ke-8 tarbiyah politik Hasan Al-Banna. Dan memang inilah Islam. Ia rahmatan lil ‘alamin. Islam pada dasarnya melindungi siapa saja yang tidak memusuhi Islam. Apalagi jika pihak non muslim itu tunduk di bawah naungan negara Islam. Ini sangat berbeda dengan paham kelompok-kelompok garis keras yang cenderung mengambil langkah kekerasan sebagai prioritas utama dalam bersikap menghadapi orang asing.
Dalam fakta sejarah, kita telah mendapatkan perlindungan Nabi kepada kaum Yahudi Madinah, perlindungan Umar pada Nasrani Palestina, juga perlindungan Shalahudin Al-Ayubi pada Nasrani Palestina, dan lain-lain. Saat Islam memegang kekuasaan, kaum minoritas akan terlindungi, karena Islam adalah rahmatan lil ‘alamin. Wallaahu a’lam bish shawab. 

Untuk mendownload dalam bentuk document, silahkan klik disini.

Tiga Tugas Dai Dalam Memenangkan Dakwah


 Tiga Tugas Dai Dalam Memenangkan Dakwah
1/6/2008 | 26 Jumadil Awal 1429 H | Hits: 6.007
Siyasah Da’wah (politik dakwah) menegaskan prinsip bahwa kader penggerak dakwah adalah aset utama gerakan (rashidul harakah). Kekuatan dakwah bertumpu pada daya soliditas, responsivitas, dan produktivitas para kader penggeraknya dalam melakukan manuver dakwah (munawarah da’wiyah). “Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikutnya yang bertakwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak pula menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar.” (Ali Imran: 146)
Selain unsur kader penggerak dakwah adalah kekuatan sarana (anashirul-wasail) dan sifatnya hanya sebagai pendukung kesuksesan manuver dakwah para kader penggerak dakwah. “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak ketahui, sedang Allah mengetahuinya….” (Al-Anfaal: 60)
Berpijak pada prinsip itu, ada tiga tugas penting yang harus dijalankan pada dai dalam kancah ma’rakah da’wah (bisa dalam bentuk amal tabligh, siyasiyah (politik) hingga ghazwah (perang)). Pertama, seorang kader penggerak dakwah harus punya tugas moral untuk menjadi penggerak semua rekan-rekan seperjuangnya untuk mau berpartisipasi dalam pemenangan dakwah. Ini dilakukan dengan membangkitkan orientasi perjuangan (ittijah jihadiyah) sebagai bukti kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya. “Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar di antaramu, mereka dapat mengalahkan seribu dari orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti.” (Al-Anfaal: 65)
Kedua, seorang penggerak dakwah yang sejati senantiasa mengawal perjuangan rekan-rekan seperjuangannya agar mampu menjaga syakhsiyah rabbaniyah, sebagaimana telah ditempa sebelumnya dalam proses panjang tarbiyah. Ma’rakah siyasiyah, sebagai contoh, adalah medan ujian bagi soliditas kepribadian (matanah syakhsiyah) para kader penggerak dakwah, sebagai medan aktualisasi nilai dan fikrah yang diyakini kebenarannya, serta sebagai medan tarbiyah maydaniyah (pendidikan lapangan) yang sangat berharga. “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan musuh, maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah nama Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah….” (Al-Anfaal: 45-47)
Ketiga, seorang penggerak dakwah yang istiqomah akan selalu melakukan konsolidasi kepribadian dan barisan dengan rekan-rekan seperjuangannya, baik ketika bersiap maupun ketika kembali dari medan ma’rakah. Tidak bisa dinafikan bahwa akan muncul masalah-masalah operasional (qadhaya tathbiqiyah) yang menimpa sebagian jajaran kader dakwah sebagai konsekuensi gesekan dan benturan di lapangan dakwah. Terutama ketika medan yang mereka masuki adalah medan ma’rakah siyasiyah yang penuh fitnah. Karena itu, konsolidasi dan merapatkan barisan adalah solusi yang harus senantiasa dilakukan; dan sarananya adalah kembali melakukan tarbiyah. “Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya (dari medan perang), supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (At-Taubah: 122)
Inilah tiga tugas penting yang harus dilakukan seorang kader penggeraka dakwah jika ingin memenangkan dakwah di setiap medan ma’rakah. Tugas ini harus dilakukan secara terus menerus. Dengan begitu, ia bisa menjadi kader penggerak dakwah yang responsif secara cepat dan tepat kala dakwah membutuhkannya.
Tentu saja untuk menjadi kader dakwah yang seperti itu bukan perkara ringan. Namun, itu juga sebuah kemestian. Sebab, kelalaian seorang kader penggerak dakwah untuk menunaikan ketiga tugasnya itu, akan berakibat fatal. Setidaknya dakwah harus membayar perjuangan meraih kemenangannya dengan harga yang lebih mahal karena terjadi kekeroposan pada kekuatan internal para pengasungnya. Bila ini terjadi, kejayaan Islam, tegaknya syariat Allah di muka bumi, dan umat yang memiliki izzah (harga diri) hanya tinggal mimpi. Naudzu billahi min dzalik.

Untuk membaca dalam berbentu document silahkan klik disini .

Menjadi Politisi Dakwah


Menjadi Politisi Dakwah
17/2/2009 | 20 Shafar 1430 H | Hits: 4.513

Hanya tersedia dalam bentuk document..
Klik disini untuk membaca...  

Berpolitik Bagian Dari Dakwah


Berpolitik Bagian Dari Dakwah
25/3/2009 | 29 Rabiul Awwal 1430 H | Hits: 5.790
Allah SWT. telah menurunkan Risalah terakhir yang merangkum seluruh risalah nabi-nabi sebelumnya. Risalah yang bersifat “syaamilah mutakaamilah” (komprehensif dan integral). Risalah yang tidak ada satupun dimensi kehidupan kecuali ia mengaturnya secara sistemik baik secara global maupun secara spesifik. Oleh karenanya, Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (Al-Baqarah:208)
“Dan kami Telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang Telah kamu perselisihkan itu.” (Al-Maidah:48)
Risalah Islam ini sesungguhnya “Risalah Nabawiyah” yang terakhir yang sengaja diturunkan sebagai “way of life” (cara hidup) bagi seluruh manusia. Oleh karenanya ia bicara tentang seluruh dimensi kehidupan manusia. Baik dimensi aqidah, ibadah maupun dimensi akhlak. Dan yang termasuk dalam tiga dimensi ini adalah masalah ekonomi, sosial budaya, politik dan keamanan. Di sini, tidak boleh ada yang melakukan dikotomi dalam ajaran Islam. Tidak ada yang mengatakan: “Islam Yes, Politik No”, dan tidak ada lagi yang mengatakan: “Dakwah Yes, Politik No”. atau mengatakan: “Yang penting adalah aqidah, yang lain nggak penting.”
Selanjutnya bagaimana kita memiliki pemahaman yang komprehensif ini dan memperjuangkannya dalam kehidupan kita. Yang akhirnya lahirlah pencerahan dan perbaikan dalam dunia ekonomi, sosial budaya, politik dan keamanan yang berimpact kepada kebaikan dan maslahat umat.
Tarbiyah Siyasiyah
Tarbiyah siyasiah yang bermakna pendidikan atau pembinaan politik adalah sangat urgent dipahami oleh setiap muslim. Karena pemahaman politik yang sejatinya, tidak sama dengan pemahaman selama ini dalam ilmu politik secara umum, yaitu berpolitik yang hanya dimaksudkan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Akan tetapi kita berpartisipasi dalam politik untuk menegakkan nilai-nilai kebenaran ilahiah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Berkuasa untuk melayani umat, dan memimpin untuk memperbaiki sistem yang tidak berpihak kepada nilai-nilai kebaikan dan kebenaran.
Oleh karenanya, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan gerakan berpartai dan berpolitik, disebut dengan “Jihad Siyasi” (Perjuangan Politik). Dalam bahasa Imam Hasan Al-Banna, perjuangan ini dikatagorikan dalam marhalah “rukun amal” yang disebut “Ishlahul Hukumah” (Perbaikan Pemerintahan).
Keberhasilan dan kesuksesan berpolitik atau jihad siyasi harus berimpact kepada dimensi kehidupan yang lain. Harus berimpact kepada dunia pendidikan dan dakwah. Yang berujung kepada pencerdasan anak bangsa dan pencetakan generasi rabbani. Harus berimpact kepada dunia ekonomi dan sosial budaya. Yang berakhir kepada pemeliharaan aset-aset negara dan pendayagunaan kepada masyarakat yang lebih luas. Begitu juga mampu memelihara identitas atau jati diri bangsa yang bertumpu pada pondasi spirituil dalam aspek sosial budaya.
Seruan dan anjuran kepada umat Islam untuk kembali ke barak atau ke dunia dakwah saja dengan pemahaman yang sempit, karena alasan bahwa dunia politik adalah dunia “rawan dan beranjau”, dunia yang sarat dengan kebohongan, ketidak jujuran, khianat, gunjing-menggunjing, halal menjadi haram, haram menjadi halal, atau menyetujui demokrasi yang merupakan produk Barat, adalah sebuah seruan kemunduran dalam berdakwah. Bukankah seruan ini seperti orang yang mengatakan dulu: “Islam Yes, Politik No”. Sebuah adigium yang dulu merupakan musuh bersama umat Islam dan da’i yang mengajak kembali manusia kepada Islam secara kaffah atau komprehensif.
Dan bila ada sebagian kader yang tergelincir dan terjerumus dalam permainan sistem yang destruktif negatif, maka tugas umat, organisasi massa Islam atau organisasi politik Islam untuk menyiapkan sarana dan prasarana agar setiap yang terjun ke dunia politik tetap istiqamah dalam menjalankan amanah yang dibebankan kepadanya dan  tetap menjaga integritas diri.
Baina Ad-Dakwah Was Siyasah
Apakah ada pertentangan antara dakwah dan siyasah atau politik?. Jawaban pertanyaan ini akan menyelesaikan kerisauan dan kegamangan kita dalam melakukan kerja-kerja dakwah selanjutnya yang bersinggungan dengan dunia politik dan langkah meraih kemenangan “Jihad Siyasi” dalam perhelatan pemilihan wakil-wakil rakyat dan pemimpin negeri ini.
Ayat di atas dan pengertian Islam yang didefinisikan oleh Imam Hasan Al-Banna di bawah ini adalah dalil yang menunjukkan tentang titik temunya amal da’awi dan amal siyasi dalam bingkai keislaman. Jadi tidak ada samasekali pertentangan antara dunia Dakwah dengan dunia Politik. Coba kita renungkan pernyataan Beliau dalam “Risalatut Ta’lim”:
الإسلامُ نِظَامٌ شَامِلٌ يَتَنَاوَلُ مَظَاهِرَ الحَيَاةِ جَمِيْعًا فهو دَوْلَةٌ وَوَطَنٌ أَوْ حُكَُوْمَةٌ وَأُمَّةٌ، وَهُوَ خُلُقٌ وَقَوَّةٌ أَوْ رَحْمَةٌ وَعَدَالَةٌ، وَهُوَ ثَقَافَةٌ وَقَانُوْنٌ أَوْ عِلْمٌ وَقَضَاءٌ، وَهُوَ مَادَّةٌ وَثَرْوَةٌ أَوْ كَسْبٌ وَغَِنىً، وَهُوَ جِهَادٌ وَدَعْوَةٌ أَوْ جَيْشٌ وَفِكْرَةٌ، كَمَا هُوَ عَقِيْدَةٌ صَادِقَةٌ وَعِباَدَةٌ صَحِيْحَةٌ سَوَاءٌ بِسَوَاءٍ
“Islam adalah nidzam (aturan) komprehensif yang memuat seluruh dimensi kehidupan. Ia adalah daulah dan tanah air atau pemerintahan dan ummat, ia adalah akhlak dan kekuatan atau rahmat dan keadilan. Ia adalah tsaqafah (wawasan) dan qanun (perundang-undangan) atau keilmuan dan peradilan, ia adalah materi dan kesejahteraan atau profesi dan kekayaan. Ia adalah jihad dan dakwah atau militer dan fikrah, sebagaimana ia adalah aqidah yang benar  dan ibadah yang shahih ( benar).”
Dakwah yang bertujuan menyeru manusia untuk kembali kepada nilai-nilai Islam secara komprehensif bisa dilakukan oleh kader di manapun ia berada dan apapun profesinya. Apakah ia seorang ekonom, pengusaha, pendidik, teknokrat, birokrat, petani, buruh,  politikus (aleg) dan eksekutif (menetri) bahkan seorang presiden sekalipun.  Jadi dakwah bukan suatu yang antagonis dengan dunia politik, akan tetapi dunia politik merupakan salah satu lahan dakwah.
Semoga tulisan singkat ini mampu memberi energi baru dan gelora semangat bagi kita umat Islam  untuk menguatkan persatuan dan kesatuan untuk menuju Indonesia yang lebih baik, yang diridhoi Allah swt. menuju “Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.” Allahu Akbar Walillahi alhamdu.

Integrasi Politik dan Dakwah


Integrasi Politik dan Dakwah
8/9/2011 | 09 Syawal 1432 H | Hits: 1.116
Sering ada diskursus publik yang tidak konstruktif ketika berbincang di wilayah hubungan antara politik dengan agama atau dakwah. Hal ini sudah berlangsung dalam waktu lama, sebagaimana tampak dalam ungkapan Syaikh Hasan Al Banna, “Sedikit sekali orang berbicara tentang politik dan Islam, kecuali ia memisahkan antara keduanya, diletakkan masing-masing secara independen. Menurut mereka keduanya tidak mungkin bersatu dan dipertemukan. Untuk itulah organisasi mereka disebut organisasi Islam non politik. Pertemuan mereka adalah pertemuan keagamaan yang tidak mengandung unsur politik, dan hal ini bisa dilihat dari Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga mereka suatu ungkapan: Tidak mencampuri urusan politik”.
Untuk itu, ketika memberikan batasan pemahaman Islam, Syaikh Hasan Al Banna memberikan sebuah gambaran yang utuh tentang universalitas dan integralitas Islam. Beliau mengungkapkan, “Islam adalah sebuah sistem universal yang lengkap dan mencakup seluruh aspek hidup dan kehidupan. Islam adalah negara dan tanah air, pemerintahan dan rakyat, akhlaq dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan sumber daya alam, usaha dan kekayaan, jihad dan dakwah, tentara dan pemikiran, sebagaimana Islam adalah aqidah yang lurus dan ibadah yang benar, tidak kurang dan tidak lebih”.
Tampak dari penggambaran tersebut sebuah definisi Islam yang teramat luas, mencakup segala aspek kehidupan kemanusiaan, tak ada yang ditinggalkan. Politik adalah salah satu bagian utuh dari perhatian Islam, agar manusia bisa melaksanakan fungsi kekhalifahan di muka bumi dengan baik, memakmurkan alam semesta dan memimpin umat manusia menuju kebaikan hidup di dunia maupun akhirat.
Selanjutnya Syaikh Hasan Al Banna menegaskan, “Setelah batasan global dari makna Islam yang syamil dan substansi makna politik yang luas dan tidak terkait dengan kepartaian ini, saya bisa mengatakan secara terus terang bahwa seorang muslim tidak akan sempurna Islamnya kecuali jika ia seorang politisi, mempunyai jangkauan pandangan yang jauh, dan mempunyai kepedulian yang besar terhadap umatnya”.
“Saya juga bisa katakan bahwa pembatasan dan pembuangan makna ini (yakni: pembuangan makna politik dari substansi Islam) sama sekali tidak pernah digariskan oleh Islam. Sesungguhnya setiap jam’iyah Islamiyah harus menegaskan pada garis-garis besar programnya tentang perhatian dan kepedulian jam’iyah tadi terhadap persoalan-persoalan politik umatnya. Kalau tidak seperti itu, jam’iyah tadi butuh untuk kembali memahami makna Islam yang benar”, demikian Al Banna memberikan penjelasan yang gamblang kepada kita.
Oleh karena itu, suatu ketika dalam sebuah forum, Al Banna mengungkapkan, “Biarkan saya untuk bersama kalian berpanjang lebar dalam menegaskan makna ini, di mana hal itu mungkin sesuatu yang mengejutkan dan asing di mata mereka yang terbiasa mendengarkan senandung pemisahan antara Islam dan politik”.
Para ulama terdahulu telah memberikan penjelasan dan pembahasan yang memadai mengenai aspek politik. Ibnul Qayyim Al Jauzi dalam kitabnya Ath Thuruq al Hukmiyyah mengemukakan, “Allah Ta’ala mengutus para Rasul untuk menurunkan kitab-kitab suci-Nya, agar manusia melaksanakan keadilan yang ditegakkan sesuai dengan prinsip-prinsip langit dan bumi. Jika keadilan muncul dan terlihat dalam bentuk apapun, maka itulah syariat Allah dan agama-Nya”.
“Bahkan Allah Ta’ala telah menjelaskan bahwa garis-garis yang telah ditetapkan itu dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan di kalangan hamba-hamba-Nya dan agar manusia berbuat adil di muka bumi. Cara apa pun yang ditempuh jika sesuai dengan garis-garis yang telah dijelaskan untuk mewujudkan keadilan, adalah bagian dari agama dan tidak bertentangan dengannya. Jadi tidak dapat dikatakan bahwa politik yang berkeadilan itu bertentangan dengan apa yang dikatakan oleh syariah, melainkan ia sesuai dengan apa yang dibawa oleh syariah dan bahkan bagian integral dari padanya,” demikian tulis Ibnul Qayyim.
Makna Siyasah
Secara sederhana, kata siyasah dimaknai sebagai politik. Jika kita teliti dengan cermat, memang tidak dijumpai penggunaan kata siyasah dalam Al Qur’an maupun Hadits yang maknanya politik, namun ada banyak konteks yang menunjukkan ketepatan pemaknaan tersebut.
Dalam terminologi Arab, secara umum dipahami bahwa kata siyasah berasal dari kata as saus yang berarti ar riasah (kepengurusan). Jika dikatakan saasa al amra berarti qaama bihi (menangani urusan). Syarat bahwa seseorang berpolitik dalam konteks ini adalah ia melakukan sesuatu yang membawa maslahat, bagi jamaah atau sekumpulan orang.
Sedangkan secara istilah, ditemukan sangat banyak definisi tentang siyasah atau politik, dimana keseluruhannya bisa saling melengkapi. Di antara makna siyasah yang penting adalah:
a. Seni mengatur pemerintahan
Politik tidak identik dengan pemerintahan. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu bagian penting politik adalah pemerintahan. Rifa’ah Ath Thahthawi mendefinisikan politik sebagai seni mengatur pemerintahan dan berbagai hal yang terkait dengannya.
“Kajian tentang ilmu ini, perbincangannya, diskusi tentangnya di berbagai forum dan tempat pertemuan, menyelami arusnya, semua itu dinamakan politik. Aktivis di bidang ini disebut politikus. Maka politik berarti segala sesuatu yang bersentuhan dengan pemerintahan, hukum-hukum serta berbagai hal yang berkaitan dengannya”, demikian penjelasan Rifa’ah. 
b. Seni mengelola perubahan
Politik juga bisa dimaknai sebagai seni mengelola perubahan. Malik bin Nabi memberikan gambaran bahwa politik adalah “aktivitas yang terorganisir dan efektif yang dilakukan oleh umat secara keseluruhan –negara dan masyarakat- yang sejalan dengan ideologi mayoritas rakyatnya, dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan saling bantu antara pemerintah dan individu dalam aspek sosial, ekonomi dan budaya; agar politik memberikan pengaruhnya yang kongkret pada realitas sosial, yang membawa pada perubahan bingkai kultur dalam sebuah orientasi yang akan menumbuhkan kecerdasan baru secara harmonis”.
Dalam pandangan itu, politik pada akhirnya adalah “penciptaan kultur”;  yang oleh karena itu, dalam pandangan Malik bin Nabi, aktivitas membangun taman di kota Kairo juga berarti aktivitas politik. Zaki Najib Mahmud berpendapat bahwa politik adalah “melihat bagaimana kondisi tempat kita hidup ini mengalami perubahan” atau upaya mengubah realitas sosial. Politik berarti bahwa kita menciptakan perubahan untuk mereka dan kita menjadikan mereka bisa melakukan perubahan tersebut untuk diri mereka sendiri.
c. Upaya merealisasikan kebaikan
Dalam perspektif Aristoteles dan para filosof Yunani pada umumnya, politik dimaknai sebagai segala sesuatu yang sifatnya dapat merealisasikan kebaikan di tengah masyarakat.
Imam Syafi’i memberi definisi bahwa politik adalah hal-hal yang bersesuaian dengan syara’. Pengertian ini dijelaskan oleh Ibnu Aqil bahwa politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih menjauhkan dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rasulullah saw atau dibawa oleh wahyu Allah Ta’ala.
d. Kepedulian terhadap urusan umat
Selanjutnya politik bisa dimaknai secara lebih luas sebagai kepedulian terhadap berbagai dinamika dan persoalan umat. Hasan Al Banna menyebutkan politik adalah “hal memikirkan persoalan-persoalan internal maupun eksternal umat”. Yang dimaksud dengan internal adalah “mengurus persoalan pemerintahan, menjelaskan fungsi-fungsinya, merinci kewajiban dan hak-haknya, melakukan pengawasan terhadap para penguasa untuk kemudian dipatuhi jika mereka melakukan kebaikan dan dikritisi jika mereka melakukan kekeliruan”.
Sedangkan sisi eksternal politik dalam wacana Al Banna adalah “memelihara kemerdekaan dan kebebasan bangsa, menghantarkannya mencapai tujuan yang akan menempatkan kedudukannya di tengah-tengah bangsa lain serta membebaskannya dari penindasan dan intervensi pihak lain dalam urusan-urusannya”. Karena persepsi semacam inilah Al Banna dengan tegas mengatakan, “Keislaman seseorang menuntutnya untuk memberikan perhatian kepada persoalan-persoalan bangsa”.
Dari berbagai pengertian tersebut dipahami bahwa cakupan aktivitas politik itu luas. Sejak dari aktivitas individual yang memproses perubahan, sampai aktivitas kolektif dalam partai politik atau dalam urusan pemerintahan. Keseluruhannya masuk wilayah pengertian politik. Dengan pengertian seperti ini, tampak bahwa siyasah termasuk salah satu tugas kerasulan yang penting, sebagaimana firman Allah:
Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata, dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan (Al Hadid: 25).
Dakwah dan Siyasah
Kehadiran Islam dalam wujud sebuah institusi yang menata, mengelola, dan mengendalikan pemerintahan telah menjadi obsesi Hasan Al-Banna sebagaimana ungkapannya yang disampaikan kepada para pemuda:
“Adalah sangat mengherankan sebuah paham seperti komunisme memiliki negara yang melindunginya, yang mendakwahkan ajarannya, yang menegakkan prinsip-prinsipnya, dan menggiring masyarakat untuk menuju ke sana. Demikian juga paham fasisme dan Nazisme, keduanya memiliki bangsa yang mensucikan ajarannya, berjuang untuk menegakkannya, menanamkan kebanggaan kepada para pengikutnya, menundukkan seluruh bangsa-bangsa lain untuk mengekor kepadanya. Dan lebih mengherankan lagi, kita dapati berbagai ragam ideologi sosial politik di dunia ini bersatu untuk menjadi pendukung setianya”.
”Mereka perjuangkan tegaknya dengan jiwa, pikiran, pena, harta benda, dan kesungguhan yang paripurna, hidup dan mati dipersembahkan untuknya. Namun sebaliknya, kita tidak mendapatkan tegaknya suatu pemerintahan Islam yang bekerja untuk menegakkan kewajiban dakwah Islam, yang menghimpun berbagai sisi positif yang ada di seluruh aliran ideologi dan membuang sisi negatifnya. Lalu ia persembahkan itu kepada seluruh bangsa sebagai ideologi alternatif dunia yang memberi solusi yang benar dan jelas bagi seluruh persoalan umat manusia.”
Berpolitik tidak selalu identik dengan urusan partai politik. Partai hanyalah salah satu sarana dalam urusan politik. Terhadap partai politik yang berkembang di Mesir saat itu Al-Banna mempunyai kritikan yang mendasar, “Kami berkeyakinan bahwa partai-partai politik yang ada di Mesir didirikan dalam suasana yang tidak kondusif. Sebagian besar didorong oleh ambisi pribadi, bukan demi kemaslahatan umum …. Kami juga berkeyakinan bahwa partai-partai yang ada hingga kini belum dapat menentukan program dan manhajnya secara pasti … Kami berkeyakinan bahwa hizbiyah (sistem kepartaian) yang seperti itu akan merusak seluruh tatanan kehidupan, memberangus kemaslahatan, merusak akhlaq, dan memporakporandakan kesatuan umat.”
Sebagai aktivis dakwah, Hasan Al Banna telah merangkaikan hubungan-hubungan yang khas antara dakwah dengan aktivitas politik. Teori ishlah (reformasi) yang dirumuskan Al Banna adalah teori yang jelas dan komprehensif.
“Sesungguhnya terapi bagi keterpurukan, perpecahan kata, kehancuran dan kemunduran peradaban umat Islam tidak bisa dilakukan dengan terapi tunggal, ia harus dengan terapi komprehensif. Begitu juga manhaj reformasi untuk membebaskan umat Islam dari keterpurukannya haruslah komprehensif tanpa memprioritaskan manhaj salah satu reformis, tetapi harus mencakup seluruh unsur ishlahi. Dengan itulah semua kondisi umat Islam akan membaik,” demikian pendapat Al Banna.
Untuk menegaskan hakikat ini, bahwa dakwah memperjuangkan tegaknya sistem kehidupan yang utuh dan integral, beliau menjelaskan:
“Produk pemahaman secara umum dan utuh tentang ini menurut kami adalah, bahwa gagasan pemikiran mereka mencakup seluruh aspek perbaikan masyarakat. Termasuk dalam bagiannya adalah semua unsur lain yang merupakan gagasan perbaikan pula. Karena itu, semua reformis yang tulus dan penuh perhatian akan mendapati apa yang diinginkannya di sana. Maka bertemulah cita-cita pencinta reformasi yang memahami dan mengetahui visinya. Engkau dapat mengatakan, dan itu tidak mengapa, bahwa gerakan dakwah adalah tatanan politik, karena para kadernya menuntut perbaikan hukum di dalam negeri dan menuntut kaji ulang terhadap hubungan umat dengan bangsa lain di luar negeri, juga pendidikan masyarakatnya agar mencapai kehormatan, kemuliaan, perhatian kepada kebangsaannya, hingga batas yang paling jauh”.
 Arkan Al-Fahmu dengan 20 prinsip yang dikemukakan Al Banna merupakan deklarasi bahwa Islam adalah solusi, bukan problem. Karena Islam adalah solusi maka kaidah-kaidah yang ada dalam Al-Fahmu ini akan menjadi modal pemahaman dasar dalam beramal siyasi. Sebagai contoh, kita perhatikan prinsip yang pertama yang menerangkan tentang Syumuliatul Islam.
“Islam adalah sistem yang syamil (menyeluruh) mencakup seluruh aspek kehidupan. Ia adalah Negara dan tanah air, pemerintahan dan umat, moral dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu pengetahuan dan hukum, materi dan kekayaan alam, penghasilan dan kekayaan, jihad dan dakwah, serta pasukan dan pemikiran. Sebagaimana ia juga aqidah yang murni dan ibadah yang benar, tidak kurang tidak lebih”.
Indonesia sebagai salah satu negara yang mengadopsi gagasan demokrasi, sebagaimana berlaku di berbagai negara-negara di dunia, dalam konstitusi dan berbagai peraturan  perundangan-undangan serta konvensi yang ada mengakui dan menjamin hak-hak politik warga negaranya. Pengakuan akan adanya jaminan hak-hak politik rakyat merupakan syarat mutlak adanya legitimasi suatu pemerintahan demokrasi. Dengan kata lain pemerintahan negara akan kehilangan hak moral untuk memerintah apabila sudah tidak dapat menjamin hak-hak dasar rakyatnya, termasuk hak mereka untuk berpolitik.
Hak-hak politik seseorang di samping   mendapatkan jaminan dari hukum yang berlaku secara nasional juga dilindungi dalam  Piagam Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Jaminan yang sama juga telah ditegaskan oleh syariat Islam, untuk melindungi hak-hak asasi manusia yakni melindungi akal manusia, melindungi kehormatan manusia, melindungi kebersihan keturunan manusia, melindungi hak milik serta melindungi jiwa manusia.
Dalam perspektif gagasan demokrasi, partisipasi politik warga negara, dalam politik tidak hanya terbatas pada pelaksanaan keputusan politik (policy) akan tetapi partisipasi politik  meliputi tiga tahap yakni  berpartisipasi pertama, pada tahap  input untuk bisa berupa dukungan (support)  dan juga bisa berupa tuntutan (demands), kedua pada tahap proses perumusan kebijakan, yang ketiga berpartisipasi pada pelaksanaan kebijakan.
Agar seseorang atau sekelompok orang atau komunitas tertentu, termasuk juga  komunitas gerakan Islam, dapat berpartisipasi dengan efektif pada ketiga level sebagaimana disebutkan di atas  serta agar output dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak merugikan kepentingan umat, maka umat harus menyampaikan aspirasinya melalui  wadah-wadah politik yang  ada, seperti ormas, partai politik dan kelompok penekan seperti LSM, dan bila telah memungkinkan gerakan dakwah harus terlibat dalam proses pengambilan kebijakan pada setiap level.
Bagi gerakan dakwah, pilihan yang tidak bisa dihindarkan dalam sistem pemerintahan seperti ini adalah mengambil peran partisipasi politik (musyarakah siyasiyah) secara optimal. Musyarakah siyasiyah dimaksudkan untuk mengarahkan pengambilan kebijakan agar mendatangkan kemaslahatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat, serta menghindarkan munculnya kemudharatan dan kerusakan di berbagai bidang kehidupan.
Dalam ungkapan yang lain, musyarakah adalah upaya untuk melakukan hirasatud din dan ri’ayatud dunya, sebagaimana diistilahkan oleh Imam Al Mawardi. Keterlibatan secara langsung dalam pentas perpolitikan, bagi gerakan dakwah tidak ada makna yang lebih penting, kecuali untuk menunaikan dua misi dalam waktu yang bersamaan, yaitu menjaga nilai-nilai luhur agama (hirasatud din) dan memakmurkan dunia (ri’ayatud dunya).
Islam telah meletakkan kewajiban kepada kaum muslimin dan muslimat untuk melakukan upaya perubahan dengan serius dan sistemis, sebagaimana sabda Nabi saw:
Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran hendaklah mengubah dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, hendaklah mengubah dengan lisannya. Jika ia tidak mampu hendaklah ia mengubah dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman” (Riwayat Muslim).
Telah sama-sama diketahui bahwa cara yang efektif untuk mencegah kemungkaran adalah dengan terlibat dalam pengambilan kebijakan atau kekuasaan. Apabila kekuasaan berada di tangan orang-orang shalih, atau didukung oleh orang-orang shalih, maka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menolak kemungkaran dalam kehidupan masyarakat luas. Sebaliknya, jika kekuasaan di tangan orang zhalim, maka akan bisa digunakan untuk mengembangkan kemungkaran dan kezhaliman secara luas.

Tentu saja yang dimaksud dengan kemungkaran yang wajib dicegah bukan hanya terbatas pada zina, judi, mabuk dan penyakit sosial semacam itu. Dr. Yusuf Qaradhawi menampik anggapan sempit seperti itu seraya menambahkan penjelasan, ”Merendahkan harga diri bangsa adalah kemungkaran. Berlaku curang dalam Pemilihan Umum adalah kemungkaran. Enggan memberikan suara (kesaksian) dalam Pemilihan Umum adalah kemungkaran. Menyerahkan urusan kepada orang yang tidak memiliki kompetensi adalah kemungkaran”.
Bahkan menurut Qaradhawi, ”Mencuri kekayaan negara adalah kemungkaran. Memonopoli barang-barang pokok untuk kepentingan pribadi  atau kelompok adalah kemungkaran. Menangkap seseorang yang tidak melakukan kesalahan adalah kemungkaran. Menyiksa orang dalam tahanan atau penjara adalah kemungkaran. Memberi dan menerima suap adalah kemungkaran. Menjilat dan memuji pejabat dengan berlebihan adalah kemungkaran.”
Inilah berbagai kemungkaran yang bisa dicegah dengan sarana kekuasaan, sekaligus untuk memastikan berbagai kemaslahatan yang bisa diraih dengan kekuasaan tersebut.
Salah satu sarana perubahan yang cukup efektif dalam sistem demokrasi saat ini adalah partai politik. Untuk itulah beragam gerakan dakwah di berbagai belahan dunia, mulai melibatkan diri dalam partai politik. Bahkan salah seorang tokoh gerakan Salaf di Kuwait, Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq mendukung pembentukan partai politik dan menentang orang-orang yang menolak pembentukan partai politik. Beliau mengungkapkan:
“Lembaga-lembaga dan sarana-sarana (partai-partai dan jama’ah-jama’ah) ini bukan merupakan sesuatu yang haram atau dosa, tetapi ia termasuk dalam mashalih mursalah dan tidak ada nash syar’i yang melarangnya. Pembentukan partai-partai, kelompok-kelompok, atau perkumpulan-perkumpulan dengan segala macam bentuk sistem demokrasi diperbolehkan. Dengan catatan bahwa pendapat dan visinya tidak menetapkan hal-hal yang dilarang agama dan tidak merestui mereka yang berbuat kebatilan. Mereka harus melalui jalan damai dan dakwah yang terbuka, guna mengubah dan menghilangkan politik kekerasan dan terselubung. Ini semua pada hakikatnya terpuji dalam agama, bahkan merupakan pokok dalam berdakwah”.
Jauh masa sebelum itu, Ibnul Qayyim telah mengungkapkan, “Ada bidang politik yang dibangun sesuai dengan maslahat yang berbeda di setiap masa yang berbeda, ada pula syariat umum yang tetap menjadi kewajiban umat hingga hari kiamat. Sedangkan politik mengikuti serta terikat dengan kemaslahatan yang disesuaikan dengan masa dan tempat. Hal ini secara keseluruhan disepakati oleh para ulama”.
Dengan prinsip pemikiran tersebut, kita menyaksikan berbagai gerakan Islam telah memasuki kawasan kelembagaan politik. Sebagai contoh, Jamaah Al Ikhwan Al Muslimun di Mesir  pernah berkoalisi dengan Partai Wafd pada Pemilihan Umum tahun 1951. Pernah pula berkoalisi dengan Partai Wafd Baru pada Pemilihan Umum multipartai pertama pada masa  pemerintahan Anwar Sadat, kemudian berkoalisi dengan Partai Buruh dan Partai Ahrar dalam Pemilihan Umum berikutnya.
Jamaah Salafiyah di Kuwait ikut ambil bagian dalam Pemilihan Umum, juga berkoalisi dengan tokoh-tokoh dan partai politik lainnya. Jamaah ini memiliki wakil-wakil di parlemen dan juga menteri-menteri dalam kabinet. Jama’at Islami di Pakistan juga berkoalisi dengan partai-partai lainnya dalam membentuk pemerintahan.
Gerakan Islam di Yaman membentuk sebuah partai politik bernama Partai Pembaharuan Islam, berkoalisi dengan partai sekuler, sampai pemimpin Partai Pembaharuan Islam, Syaikh Abdullah Al Ahmar menjadi ketua umum parlemen. Jamaah Al Ikhwan Al Muslimun di Yordania berkoalisi dengan partai-partai lain dan berhasil meraih kursi mayoritas di parlemen.
Gerakan-gerakan Islam di Al Jazair bersama-sama mendirikan Partai Front Penyelamatan Islam (FIS) dan ikut Pemilihan Umum yang berlangsung secara demokratis, akhirnya meraih kemenangan mutlak, meskipun akhirnya dibatalkan secara sepihak oleh junta militer. Gerakan Islam di Turki membentuk partai politik, setelah beberapa kali mengalami pasang surut dan berganti nama, Partai Refah  berkoalisi dengan partai-partai sekuler akhirnya meraih dukungan mayoritas dari rakyat, meskipun akhirnya dianulir oleh militer. Bahkan Partai Keadilan dan Pembangunan di Turki telah meraih kemenangan mayoritas dalam Pemilihan Umum tahun 2002.
 Lewat kiprah partai politik tersebut, diharapkan gerakan dakwah memiliki peran dan pengaruh positif dalam mengelola pemerintahan negara, sebagaimana cita-cita Syaikh Hasan Al Banna, “memperbaiki pemerintahan sampai menjadi pemerintahan Islam yang sebenarnya; sehingga dapat memainkan perannya sebagai pelayan dan pekerja umat demi kemaslahatannya”.
Mengenai bentuk pemerintahan, tidak menjadi keharusan syariat untuk ditetapkan dengan sebuah bentuk tertentu. Syaikh Hasan Al Banna menjelaskan dengan, “Bentuk dan jenis pemerintahannya tidak menjadi persoalan sepanjang sesuai dengan kaidah-kaidah umum dalam pemerintahan Islam”. Artinya, syariat tidak mengharuskan adanya bentuk pemerintahan tertentu, akan tetapi lebih kepada substansi pemerintahan yang dikehendaki.
Syaikh Said Hawa ketika mengambil pelajaran penting dari ungkapan Al Banna di atas, memberikan penjelasan sebagai berikut: “Jika kita berpegang kepada prinsip-prinsip ini dengan cara pandang yang luas, maka perjalanan menegakkan kedaulatan akan mengambil pola yang relatif lunak. Dengan demikian, kita bisa menjadikan pihak-pihak yang berpotensi memerangi menjadi para pendukung”. Penjelasan ini tampaknya penting dikemukakan, mengingat temperamen beberapa kalangan aktivis yang cenderung menggunakan pola-pola kekerasan dalam upaya untuk perbaikan pemerintahan.
“Kadang-kadang,” tulis Said Hawa, “kita menjumpai suatu sistem yang tidak perlu bermusuhan dengannya. Untuk itu, kita perlu mengembangkan dan menggiringnya menuju kondisi yang lebih baik. Dengan demikian para pendukungnya akan merasa tenang berhadapan dengan kita, namun dengan syarat sistem itu bersesuaian dengan kaidah umum dalam Islam”.
Prinsip ini menampakkan sisi-sisi orisinalitas ajaran Islam yang memang moderat. Praktek penyelenggaraan pemerintahan bukan merupakan wilayah pembahasan yang telah dihukumi dengan qath’i pada aspek bentuk dan teknis, tetapi masuk dalam wilayah ijtihad yang amat elastis. Akan tetapi, bagaimanapun bentuk pemerintahan yang telah dihasilkan lewat ijtihad, esensi sebuah pemerintahan tidak boleh terhilangkan.
Lebih lanjut Al Banna menjelaskan pemerintahan yang dimaksud, “Di antara sifat-sifatnya adalah rasa tanggung jawab, kasih sayang kepada rakyat, bersikap adil sesama manusia, menahan diri dari harta rakyat dan menghemat penggunaannya. Sedangkan kewajiban-kewajibannya antara lain memelihara keamanan, melaksanakan undang-undang, menyebarkan pengajaran, mempersiapkan kekuatan, menjaga kesehatan masyarakat, memelihara kepentingan umum, mengembangkan kekayaan negara, menjaga keselamatan harta benda, meninggikan akhlaq dan menyampaikan dakwah”.
“Adapun hak-haknya, setelah menjalankan semua kewajiban, antara lain: loyalitas, ketaatan dan dukungan jiwa raga yang diberikan oleh rakyat. Apabila pemerintah lalai melaksanakan kewajibannya, maka berilah nasihat dan bimbingan. Jika itu tidak membawa perubahan, maka dicabutlah loyalitas dan ketaatan darinya, karena tidak ada kewajiban untuk taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah”, demikian tulis Al Banna.

Untuk mendownload bentuk document klik disini

Saturday 8 October 2011

7 Pilar Transformasi Kebangkitan Bangsa


Tujuh Pilar Transformasi Kebangkitan Bangsa


1.      Ketergugahan Spiritual (Al Yaqdzah Ar Ruhiyyah)
Kita telah, sedang dan  akan terus memperkuat hubungan  kita dengan Sang Pencipta (quwatush shillah billah) sehingga kita memiliki keterarahan spiritiual. Energi keterarahan spiritual ini yang akan kita arahkan untuk mengarahkan spiritualitas bangsa sehingga masyarakat ini mengalami ketergugahan spiritual secara massif.
2.      Kebangkitan Pemikiran (Ash Shohwah Al Fikriyyah)
Kita telah, sedang dan akan terus membuka pemikiran kita kepada kebenaran hikmah dan ilmu sehingga merasakan ketersadaran pemikiran. Energi kegundahan dan kegelisahan yang lahir dari ketersadaran pemikiran akan kita gunakan untuk menggedor struktur kesadaran bangsa ini sehingga mereka sadar akan hak dan kewajiban mereka dan memperjuangkan harga diri mereka.
3.      Penguasaan Pemehaman Teori (Al Ihathoh An Nadzariyyah)
Kita telah, sedang dan akan terus membiasakan diri dalam pertarungan ide, pergumulan  gagasan dan perkelahian wacana sehingga kita mampu membuktikan keunggulan manhaj rabbani, dan memformulasikan teori-teori serta rumus solutif atas berbagai permasalahan masyarakat kontemporer. Teori dan rumus alternative solutif yang berasal dari Sang Pencipta ini akan menuntun kita sehingga perjuangan kita dibangun di atas basis rasionalitas yang kuat dan konsep yang tangguh. Sehingga seluruh dunia mengakui dan merasakan bahwa generasi baru ini adalah solusi.
4.      Pengetahuan Medan (Al Ma'rifah Al Maidaniyyah)
Kita telah, sedang dan akan terus terjun langsung berinteraksi dan berpartisipasi dengan masyarakat kita dalam membangun kemuliannya sehingga kita mengenal betul seluk beluk permasalahan mereka. Kita tidak akan pernah membuat benteng dengan mereka apalagi menjadi musuh mereka. Kita mencintai mereka jauh melebihi cinta kepada diri kita dan kitapun bangga seandainya kita harus menjadi tumbal atas kejayaan umat ini.
5.      Sistematika Strategi (Abjadiatul Khutuwat)
Kita telah, sedang dan akan terus melaksanakan langkah-langkah perjuangan yang sistematis dan konseptual dalam melakukan mobilitas vertical (at tabi’ah al ‘amudiyyah) dan mobilisasi horizontal (at tabi’ah al afaqiyyah) demi tegaknya kebenaran dan keadilan. Abjadiat perjuangan akan mnghindarkan kita dari perjuangan yang tambal sulam, tergesa-gesa dan serabutan.
6.      Soliditas Struktural (Al Matanah At Tandzimiyyah)
Kita telah, sedang dan akan terus membangun struktur pergerakan yang tangguh, kokoh dan solid dalam aspek aktifitas dan personilnya. Pergerakan yang tak mudah dipecah belah, diadu domba dan disusupi oleh penghianat.
7.       Kebangkitan Pergerakan (An Nahdloh Al Harokiyyah)
Kita telah, sedang dan akan terus bergerak menjadi garda inti yang menggerakkan bangsa ini. Tatkala bangsa ini telah bergerak dengan terarah dan sinergis, maka detik demi detik hanya akan menjadi saksi semakin mendekatnyakejayaan

(Kusumah, Indra. 2007. Risalah Pergerakan Mahasiswa. Bandung : Indidec Press)

Untuk mendownload bentuk document klik disini.

MARS KAMMI Terbaru

Aksi Mengangkat Isu Perempuan BKM KAMMI JAMBI
KAMMI Jalan Berjuang
Karya Cipta : Maukuf

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia 2X
Berjuang tegakkan ketauhidan
Untuk Kemuliaan
Berbekal ilmu iman yang mendalam
Mahasiswa Muslim Indonesia

Intelektual Masyarakat Beriman
Islam Jiwa Perjuangan
Kebatilan adalah musuh insan
Islam jalan perjuangan

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia 2X
Berjuang tegakkan kebenaran
Ciptakan Masyarakat Bermoral
Berbekal ilmu iman yang mendalam
Mahasiswa Muslim Negarawan

Perbaikan tradisi dalam berjuang
Memimpin ummat gapai kemenangan
Persaudaraan watak dalam berjuang
Solusi islam dalam perjuangan


Untuk download MP3 accapella nya klik disini 
Untuk download MP3 dengan musik klik disini
Untuk download MP4 musik dan lirik klik disini

Semua Bisa karena biasa, Maka biasakanlah....


Dulu, aku tak suka kue bolu kecuali bolu sarang semut buatan ibuku…. Sampai akhirnya aku cicipi kue blackforest buatan temanku yang ternyata enak.. Dan akhirnya membiasakanku memakan kue bolu.. Meskipun tetap tidak begitu suka, tapi aku mulai bisa mencicipinya..

Dulu, aku tak suka tempe.. Sampai akhirnya ketemu tempe yang dijual seorang pedagang dibalik jendela kelasku ketika SMP.. Waktu itu, guru tak masuk kelas, aku lapar, jika ke kantin pada jam belajar akan dipanggil Guru BP dan terdaftar di Blacklist.. Lalu kami beramai-ramai memesan gorengan dari balik jendela kelas.. Hingga akhirnya gorengan itu buka outlet di dalam pagar skul… Akhirnya tempe akrab di lidahku.. Meskipun masih memilih cara pengolahannya..

Dulu, aku tak suka makanan cepat saji yang berasal dari luar negri, seperti burger, pizza, spaghety.. Yang pernah hampir membuatku muntah di salah satu restoran cepat saji, yang mengharuskanku untuk tidak meneruskan memakannya.. Hingga kemudian, aku mendapatkan kiriman dua paket jumbo pizza gratis.. Yang memaksa kami serumah harus menghabiskannya, meskipun pelan-pelan.. Dan akhirnya pizza terbiasa di lidahku.. Meskipun tetap tidak begitu suka.. Maklum lidah orang Indonesia.. Lebih suka ikan nasin, tahu, sayur bening.. Rasanya begitu nikmat dibanding makanan yang terkesan mewah diatas..